Senin, 25 Agustus 2008

Kabag Operasi Jasa Marga Taksanggup Jelaskan Jalan Tol Rusak.

Cirebon, -boleh dikatakan aneh tapi yanta dan bisa juga dianggap alasan klasic seorang Ir Beni Kabag Oprasi yang didampingi Riki S.sos. Jasa Marga Cabang Palimanan Kanci taksanggup menjelaskan permasalahan jalan Tol Plumbon –Palimanan yang selalu mengalami kerusakan.

Kepad SP pihaknya tidak bisa secara dtail menjelaskan dan mungkin jika ingin puas mendapatkan penjelasan silahkan hubungi Jasa Marga Pusat karena kewenangan mutlak bukan pada kami disini. Jadi minta maklumnya saja.ujarnya.

Mungkin ini akan menjadi PR bagi pelanggan jalan tol karena kejelasan kenapa dan kapan pelanggan bisa merasa puas mengunakan jalur tol khususnya jalur Plumbon –Palimanan,

bagi pelanggan jalan tol yang melintasi jalur Plumbon – Palimanan harus memaklumi jika dalam melintasi jalan tol selalu dihiasi dengan rambu-rambu perbaikan dan rambu bahaya yang tidak ada hentinya pihak Jasa Marga memperbaiki jalan yang selalu bergelombang, retak, padahal jalan tersebut dicor.

Menurut Andry salah satu pengemudi yang basa melintasi jalur tersebut mengatakan bahwa kalau Dilihat dari kontruksi jalan yang menggunakan coran dengan semen terlihat kokoh akan tetapi tidak hentinya melakukan perbaikan, masih bayak menimbulkan pertanyaan kepada jalur plumbon – palimanan, banyak juga yang menduga bahwa tanah sepanjang jalur tersebut masih labil.

Saya hanya menghimbaw dan berharap kepada pihak Jasa Marga Cabang Palimanan - Kanci agar kiranya memberikan pelayanan yang baik terhadap konsumen, jangan sampai ada keluhan kepada jasa marga terkait selalu adanya perbaikan, karena apapun alasanya kami ini konsumen, dan tidak gratis melewati jalan tol. Ungkapnya.Bambang

Baca selengkapnya......

Bupati Cirebon Rsmikan Unit Pengolahan Sampah Indocment


Cirebon,- PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk.(“Indocment”) mengundang para Muspida guna menyaksikan peresmian Unit Pengolahan Sampah oleh Bupati Cirebon, yang merupakan kerja sama Indocment dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Palimanan Barat Kab.Cirebon.

Unit pengolahan sampah sampah tersebut didirikan diatas tanah desa Palimanan Barat seluas 1.120 M2 dengan bangunan 677 M2, terletak disebelah barat pabrik Indocmen Palimanan, yang dilengkapi dengan peralatan pengolahan sampah dan 2 buah motor pengangkut sampah yang disediakan oleh Indocment. Proyek ini memberikan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar pabrik Indocment di Palimanan Barat, khususnya unsur pemuda yang akan terlibat secara langsungdalam proses pengolahan sampa ini.

Pengolahan sampah tersebut akan mengelola sampah rumah tangga dari masyarakat sekitar pabrik Indocement di Palimanan menjadi energi berupa kompos dan biomas yang hasilnya akan dimanfaatkan / dibeli oleh PT Indocment. Proyek tersebut sekaligus diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengurangi masalah yang terkait dengan tempat pembuatan sampah yang sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Program tersebut merupakan salah satu kegiatan Corporate Sosial Responsibility (CSR) Indocment yang mengunakan konsep pembangunan yang berkelanjutan (Sustanible Development) dalam upaya pengembangan masyarakat sekitar beruapay menjaga dan turut melestarikan lingkungan dan sumber daya alam yang ada.

Kegiatan CSR lainya yang juga sedang digalakan Indocmen penanaman pohon jarak pada lahan lahan marginal bekas areal penambangan yang cukup luas, biji jarak yang dihasilkan akan digunakan sebagai salah satu bahan bakar altrnatif dalam proses produksi semen, penanaman pohon jarak ini nantinya juga akn dikembangkan pada lahan lahan milik masyarakat umum sekitar pabrik.

Keberhasilan proyek CSR yang sedang jalankan Indocment diharapkan dapat memberikan makna positif terhadap kebersilahn lingkunga, pemberdayaan masyarakat serta ikut mengurangi pemakaian sumber energi yang tak terbarukan (non-renewable)dalam proses produksi dan sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan pengunaan sumber energiyang terbarukan (renewable) serta sesuai dengan program mekanisme pembangunan bersih atau clean development mechanism yang dilakukan oleh Indocment, ungkap Kuky Permana Direktur Sumber Daya Manusia.

Bupati Cirebon Drs.Dedi Supardi M,M. Dalam sambuatan mengatakan bahwa dirinya selaku kepala daerah sangat mendukung dengan adanya proyek pengolahan sampah yang dilakukan Indocment bersama BUMDES Palimanan Barat, namun bupati berharap kepada indocment agar memperhatikan seluruh masyarakat Kab.Cirebon yang mana Bupati meminta agar indocment membangun gedung sekolah untuk anak yantim piatu. Ungkap Bupati. Bambang.

Baca selengkapnya......

Neno Warisman Tampil di Acara MTQ

CIREBON,-Artis ibukota yang tidak asing lagi namanya di gemari oleh Masyarakat indonesia yang mahir bernyanyi, membaca puisi dan berakting, Neno Warisman tampil pada pembukaan Mushabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) yang ke 37 tingkat Kab. Cirebon, bertempat di alun-alun Desa Gegesik Kulon Kec. Gegesik Kab. Cirebon Jawa Barat Jumat (22/08)

Acara pembukaan yang bertajuk Gelar Pesona Nada dan Dakwah, Neno tampil berduet dengan salah seorang Qori Tuna Netra dari ibukota, Ustadz Jalaludin. Selain menyampaikan pesan-pesan moral dan spiritual, Neno juga melantunkan suaranya melalui berpuisi, bernyanyi dan bercerita tentang pengalaman selama hidupnya serta dengan hiruk pikuk dunia keartisan.

Ketua MTQ ke 37 tingkat kab. Cirebon Drs. Ali Mukhayat, M.M., melalui Koordinator Arena Utama H. Nurtaufik HRS, mengatakan pihaknya akan membuat panggung utama MTQ jauh lebih meriah dari pelaksanaan MTQ sebelumnya.

“Kami sudah menyiapkan pesta kembang api pada kegiatan pembukaan dan penutupan MTQ nanti. Sehingga masyarakat yang tak sempat menyaksikan indahnya cahaya kembang api di waktu malam pembukaan, bisa melihatnya pada malam penutupan, tandasnya.

Lanjut Mugayat, masyarakat di pingggiran perdesaan nanti sudah bisa menyaksikan pesta kembang api secara langsung,“Dulu pesta kembang api hanya bisa disaksikan masyarakat perkotaan saja, sedangkan masyarakat di perdesaan hanya bisa menyaksikanya melalui televisi sekarang sudah tidak jamanya lagi begitu,” Katanya.

Pada Jumat Siang, arena MTQ ke 37 yang diselenggarakan di Gegeik akan yang dimeriakan berbagai pawai Ta’aruf yang diikuti 40 kafilah dari masing-masing Kecamatan se Kab. Cirebon. Setiap kecamatan sendiri menampilkan mempertunjukan kebolehannya dengan beragam kostum, gaya dan penampilan seni.

Bupati Cirebon Drs. H. Dedi Supardi, M. M, Wakil Bupati Drs. H. Nur Asyik, Ketua DPRD H. Tasya Soemadi Al Gotas, Tokoh Ulama dan para Camat, Kepala Desa, serta Para Undangan, unsur Muspida lainya juga ikut dalam pawai Ta’aruf dan Pembukaan MTQ,”tambahnya Ali.

Jadwal selama MTQ, di panggung utama akan ada hiburan dan penampilan seni dari berbagai daerah di kab. Cirebon, Serta untuk acara penutupan nanti, kami sudah menyiapkan Mubaligh dari Jakarta. Yakni, Ustad Sahrul Syah dan presenter acara keagamaam, Agus Izwar,”tuturnya.Bambang

Baca selengkapnya......

Terkait Kasus Mantan Gubernu Jabar DCK Kab.Cirebon Akui Terima Bantuan Mobil Pemadam Kebakaran


Cirebon,- kini mantan Gubernur Jawa Barat periode 2003-2008 Danny Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar), dan alat-alat berat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan Danny sebagai tersangka oleh KPK sejak 21 Juli 2008. Ia terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999, sebagaimana yang telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga sudah meminta agar pihak imigrasi mencekal Danny sejak pertengahan Juli lalu. Danny pun resmi dicekal Ditjen Imigrasi Depkumham sejak 1 Agustus 2008.

Juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan hal itu di Gedung KPK, Jln. Rasuna Said, Jakarta, Selasa (5/8). "Sejak 21 Juli 2008 lalu, kami sudah menetapkan Danny Setiawan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus pengadaan alat-alat berat termasuk mobil pemadam kebakaran di Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2003," ujarnya.


Untuk saat ini, lanjut Johan, KPK baru menetapkan Danny sebagai tersangka untuk kasus pengadaan Damkar di Provinsi Jabar. "Kami juga sudah memeriksa Pak Nuriana (mantan Gubernur Jabar) dan Nu`man Abdul Hakim (mantan Wagub Jabar), tapi status mereka masih sebagai saksi," ucapnya


terkait kasus mantan Gubernur Jabar Danny Dinas Cipta Karya Bidang Pemadam Kebakaran Kab.Cirebon akui menerima bantuan 4 unit mobil damkar pada tahun 2003, hal itu diakui oleh Mukmin Salah satu Kasi Damkar karena Kabid Damkar Harry enggan memberikan penjelasan.


menurut Mukmin mobil damkar tersebut masih dioprasikan dan sekarang mobil tersebut 2 yunit di siagakan di pos Damkar Lemahabang dan yang 2 yunit di pos Ciledug, dengan guyonya Mukmin mengatakan terkait Kasus Danny bila mobil diminta oleh KPK pihaknya tidak keberatan. ujarnya. Bambang

Baca selengkapnya......

Minggu, 24 Agustus 2008

Terkait Kasus Galian C Kadis DLHKP Kab.Cirebon Calon Tersangka


CIREBON – Mungkin kasus galian c akan terus digelar dimeja hijau karena masih banyak tersangka perusak lingkungan yang belum di sered, apapun dalihnya Kadis DLHKP Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertambangan Aan Setiawan dalam perkara sidang H.Ratim B.Raswadi Perkara No.376/B/08 tentang perusakan lingkungan melakukan galian tanpa izin, dengan total kerugian kerusakan Rp.123juta dalam hal ini Aan Setiawan harus jadi tersangka, ungkap Agus Efendi SH selaku pakar hukum.

Agus Efendi juga mengatakan bahwa dalam persidangan kasus perusakan lingkungan apapun harus terus digelar karena banyak pengusaha galian c yang masih gentayangan melakukan perusakan lingkungan di Gemulung Astanajapura. Dan tidak tutuk kemungkinan Kadis DLHKP Kab.Cirebon bisa dijadikan tersangka karena membiarkan adanya kerusakan lingkungan sejak tahun 2005 lalu hingga sekarang tanpa adanya reklamasi oleh pengusaha galian. Ungkap Agus

Bukan hanya H.Ratim yang dimeja hijaukan namun Ali Rido pengusaha galian C di areal Gumulung Tonggoh yang juga ditetapkan sebagai tersangka, tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon dengan No Perkara 362/B/08.

Informasi yang terangkum menyebutkan, dalam persidangan pertama yang digelar 30 Juni 2008 lalu Ali Rido didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melanggar UU Lingkungan Hidup karena melakukan penggalian melebihi ijin yang diberikan, serta tidak melakukan reklamasi lingkungan.

“Berdasarkan surat ijin yang dikeluarkan Pemkab Cirebon, terdakwa hanya diperbolehkan melakukan pengambilan pasir seluas satu hektar. Namun, kenyataannya terdakwa melakukan pengambilan pasir dari lahan seluas dua hektar,” kata Ramdanu, Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, Ramdanu mengatakan, terdakwa dalam menjalankan usahanya tidak melakukan studi Usaha Pengelolaan Lingkungan (UPL), dan telah melakukan pengerukan tanah sedalam 5 hingga 7 meter dari lahan konservasi. Sehingga, atas perbuatan terdakwa, negara telah dirugikan mencapai Rp123 miliar.

Sidang pertama yang dipimpin Hakim Ketua Aksir, menghadirkan lima orang saksi yaitu Umar Sastradirja dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), Yoyon Suharsono, Ketua Yayasan Buruh dan Lingkungan Hidup (YB LH), A. Edi Suyanto Kades Gumulung Tonggoh, Aan Setiawan Kadis Lingkungan hidup, Sofyan Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Agustus Anggota Satpol PP dan Edi Harto karyawan Ali Rido. Semua saksi memberikan pernyataan sama seperti dakwaan jaksa.

Atas perbuatannya, Ali Rido dijerat dengan UU 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan denda sebesar RP500 juta. Hingga berita ini diturunkan, belum memperoleh keterangan dari terdakwa maupun pihak keluarganya.Bambang..

Baca selengkapnya......

Jalur Pantura Macet Perbaikan Jalan dan Jembatan Belum Rampung


CIREBON,-Perbaikan jalan dan jembatan di Jalur Pantura Cirebon belum rampung yang mengakibatkan arus kendaraan dari Jakarta menuju Jawa Tengah atau sebaliknya mengalami kemacetan cukup panjang, bahkan mencapai belasan kilo meter. Pasalnya, kendaraan yang melintas disekitar lokasi tersebut melaju dengan menggunakan satu lajur saja (lajur arah menuju Jakarta , red).
Pantauan yang dilakukan dilapangan, kamacetan kendaraan dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah sudah mulai terlihat ketika memasuki Desa Pangarengan, menyusulnya perbaikan jembatan (proses pengerasan, red). Kendaraan pun terpaksa dialihkan ke lajur sebelahnya (lajur tujuan Jakarta ).
Penyempitan jalan tersebut jelas membuat kendaraan yang melintas berdesakan untuk masuk ke lajur kanan itu, akibatnya terjadi kepadatan kendaraan. Banyaknya kendaraan besar seperti bus terlebih truk tronton dan triler muatan berat yang berjalan lambat di jalur sempit itu, makin memperparah laju kendaraan lainnya.
Lepas dari kemacetan jembatan Pangerangan, kendaraan lagi-lagi mengalami kondisi serupa ketika memasuki Desa Ender Kecamatan Pangenan, pasalnya disini pun tengah dilakukan perbaikan jalan (pengerukan aspal di lajur menuju Jawa Tengah, red).
Sejumlah pengemudi kendaraan sempat mengeluhkan tidak adanya petugas kepolisian yang mengatur arus lalu lintas di lokasi kemacetan. “Karusnya situasi kayak gini, polisi tuntun tangan dong, masa macet gini gak ada polisinya,” umpat salah seorang sopir tujuan Jawa Tengah.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Pengawas Pantura wilayah Jawa Barat, Purnomo, ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya sempat penyangkal jika kemacetan itu lebih diakibatkan oleh pengerjaan perbaikan jalan dan jembatan.
“Ah macet itu karena pasar gebang saja, atau mungkin karena ada truk yang mogok,” ujarnya singkat.
Disinggung tentang minimnya pihak kepolisian yang mengatur arus kendaraan, Purnomo menjelaskan, jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan polisi terkait dengan penyelesaian proyek tersebut. “Kita terus melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian, agar proses pelaksanaan rekonstruksi jalans epanjang 7 KM mulai dari Ender menuju Losari itu cepat selesai, minimal sebelum lebaran nanti,” pungkas Purnomo. Bamabng

Baca selengkapnya......