Cirebon,- kini mantan Gubernur Jawa Barat periode 2003-2008 Danny Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar), dan alat-alat berat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan Danny sebagai tersangka oleh KPK sejak 21 Juli 2008. Ia terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999, sebagaimana yang telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga sudah meminta agar pihak imigrasi mencekal Danny sejak pertengahan Juli lalu. Danny pun resmi dicekal Ditjen Imigrasi Depkumham sejak 1 Agustus 2008.
Juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan hal itu di Gedung KPK, Jln. Rasuna Said, Jakarta, Selasa (5/8). "Sejak 21 Juli 2008 lalu, kami sudah menetapkan Danny Setiawan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus pengadaan alat-alat berat termasuk mobil pemadam kebakaran di Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2003," ujarnya.
Untuk saat ini, lanjut Johan, KPK baru menetapkan Danny sebagai tersangka untuk kasus pengadaan Damkar di Provinsi Jabar. "Kami juga sudah memeriksa Pak Nuriana (mantan Gubernur Jabar) dan Nu`man Abdul Hakim (mantan Wagub Jabar), tapi status mereka masih sebagai saksi," ucapnya
terkait kasus mantan Gubernur Jabar Danny Dinas Cipta Karya Bidang Pemadam Kebakaran Kab.Cirebon akui menerima bantuan 4 unit mobil damkar pada tahun 2003, hal itu diakui oleh Mukmin Salah satu Kasi Damkar karena Kabid Damkar Harry enggan memberikan penjelasan.
menurut Mukmin mobil damkar tersebut masih dioprasikan dan sekarang mobil tersebut 2 yunit di siagakan di pos Damkar Lemahabang dan yang 2 yunit di pos Ciledug, dengan guyonya Mukmin mengatakan terkait Kasus Danny bila mobil diminta oleh KPK pihaknya tidak keberatan. ujarnya. Bambang
Senin, 25 Agustus 2008
Terkait Kasus Mantan Gubernu Jabar DCK Kab.Cirebon Akui Terima Bantuan Mobil Pemadam Kebakaran
Minggu, 24 Agustus 2008
Terkait Kasus Galian C Kadis DLHKP Kab.Cirebon Calon Tersangka

CIREBON – Mungkin kasus galian c akan terus digelar dimeja hijau karena masih banyak tersangka perusak lingkungan yang belum di sered, apapun dalihnya Kadis DLHKP Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertambangan Aan Setiawan dalam perkara sidang H.Ratim B.Raswadi Perkara No.376/B/08 tentang perusakan lingkungan melakukan galian tanpa izin, dengan total kerugian kerusakan Rp.123juta dalam hal ini Aan Setiawan harus jadi tersangka, ungkap Agus Efendi SH selaku pakar hukum.
Agus Efendi juga mengatakan bahwa dalam persidangan kasus perusakan lingkungan apapun harus terus digelar karena banyak pengusaha galian c yang masih gentayangan melakukan perusakan lingkungan di Gemulung Astanajapura. Dan tidak tutuk kemungkinan Kadis DLHKP Kab.Cirebon bisa dijadikan tersangka karena membiarkan adanya kerusakan lingkungan sejak tahun 2005 lalu hingga sekarang tanpa adanya reklamasi oleh pengusaha galian. Ungkap Agus
Bukan hanya H.Ratim yang dimeja hijaukan namun Ali Rido pengusaha galian C di areal Gumulung Tonggoh yang juga ditetapkan sebagai tersangka, tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon dengan No Perkara 362/B/08.
Informasi yang terangkum menyebutkan, dalam persidangan pertama yang digelar 30 Juni 2008 lalu Ali Rido didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melanggar UU Lingkungan Hidup karena melakukan penggalian melebihi ijin yang diberikan, serta tidak melakukan reklamasi lingkungan.
“Berdasarkan surat ijin yang dikeluarkan Pemkab Cirebon, terdakwa hanya diperbolehkan melakukan pengambilan pasir seluas satu hektar. Namun, kenyataannya terdakwa melakukan pengambilan pasir dari lahan seluas dua hektar,” kata Ramdanu, Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, Ramdanu mengatakan, terdakwa dalam menjalankan usahanya tidak melakukan studi Usaha Pengelolaan Lingkungan (UPL), dan telah melakukan pengerukan tanah sedalam 5 hingga 7 meter dari lahan konservasi. Sehingga, atas perbuatan terdakwa, negara telah dirugikan mencapai Rp123 miliar.
Sidang pertama yang dipimpin Hakim Ketua Aksir, menghadirkan lima orang saksi yaitu Umar Sastradirja dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), Yoyon Suharsono, Ketua Yayasan Buruh dan Lingkungan Hidup (YB LH), A. Edi Suyanto Kades Gumulung Tonggoh, Aan Setiawan Kadis Lingkungan hidup, Sofyan Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Agustus Anggota Satpol PP dan Edi Harto karyawan Ali Rido. Semua saksi memberikan pernyataan sama seperti dakwaan jaksa.
Atas perbuatannya, Ali Rido dijerat dengan UU 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan denda sebesar RP500 juta. Hingga berita ini diturunkan, belum memperoleh keterangan dari terdakwa maupun pihak keluarganya.Bambang..
Jalur Pantura Macet Perbaikan Jalan dan Jembatan Belum Rampung
CIREBON,-Perbaikan jalan dan jembatan di Jalur Pantura Cirebon belum rampung yang mengakibatkan arus kendaraan dari Jakarta menuju Jawa Tengah atau sebaliknya mengalami kemacetan cukup panjang, bahkan mencapai belasan kilo meter. Pasalnya, kendaraan yang melintas disekitar lokasi tersebut melaju dengan menggunakan satu lajur saja (lajur arah menuju Jakarta , red).
Pantauan yang dilakukan dilapangan, kamacetan kendaraan dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah sudah mulai terlihat ketika memasuki Desa Pangarengan, menyusulnya perbaikan jembatan (proses pengerasan, red). Kendaraan pun terpaksa dialihkan ke lajur sebelahnya (lajur tujuan Jakarta ).
Penyempitan jalan tersebut jelas membuat kendaraan yang melintas berdesakan untuk masuk ke lajur kanan itu, akibatnya terjadi kepadatan kendaraan. Banyaknya kendaraan besar seperti bus terlebih truk tronton dan triler muatan berat yang berjalan lambat di jalur sempit itu, makin memperparah laju kendaraan lainnya.
Lepas dari kemacetan jembatan Pangerangan, kendaraan lagi-lagi mengalami kondisi serupa ketika memasuki Desa Ender Kecamatan Pangenan, pasalnya disini pun tengah dilakukan perbaikan jalan (pengerukan aspal di lajur menuju Jawa Tengah, red).
Sejumlah pengemudi kendaraan sempat mengeluhkan tidak adanya petugas kepolisian yang mengatur arus lalu lintas di lokasi kemacetan. “Karusnya situasi kayak gini, polisi tuntun tangan dong, masa macet gini gak ada polisinya,” umpat salah seorang sopir tujuan Jawa Tengah.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Pengawas Pantura wilayah Jawa Barat, Purnomo, ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya sempat penyangkal jika kemacetan itu lebih diakibatkan oleh pengerjaan perbaikan jalan dan jembatan.
“Ah macet itu karena pasar gebang saja, atau mungkin karena ada truk yang mogok,” ujarnya singkat.
Disinggung tentang minimnya pihak kepolisian yang mengatur arus kendaraan, Purnomo menjelaskan, jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan polisi terkait dengan penyelesaian proyek tersebut. “Kita terus melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian, agar proses pelaksanaan rekonstruksi jalans epanjang 7 KM mulai dari Ender menuju Losari itu cepat selesai, minimal sebelum lebaran nanti,” pungkas Purnomo. Bamabng

