Minggu, 01 Juni 2008

Kepsek SMAN I Lindungi Oknum Guru Pengguna Ijazah Palsu

Cirebon, SC-
Kepala Sekolah SMA Negeri I kota Cirebon, Drs H Eman Sutarman MPd diduga kuat melindungi oknum guru pengajarnya terkait ijazah palsu. Oknum guru tersebut berinisial DM yang hingga kini masih mengajar di SMAN I. Eman Sutarman sendiri mengaku tidak bisa berbuat banyak karena kasusnya merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Kota dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD-red).

Saat dikonfirmasi, Eman Sutarman Kepsek SMAN I, membenarkan jika salah seorang pengajarnya diketahui menggunakan ijazah palsu saat mengikuti sertifikasi guru di bandung. Sementara pihak sekolah sudah melakukan teguran bahkan membuat surat kepada Disdik kota. Namun hingga kini belum ada kejalasan dari kasus ini.

Diceritakan, DM oknum guru tersebut masuk menjadi guru di SMAN I sejak tahun 2002 yang sebelumnya mengajar di SMAN 6 sejak tahun 1998. Sedangkan Eman Sutarman menjadi kepala sekolah SMAN I sejak tahun 2001 yang sebelumnya menjabat Kepala Sekolah SMAN 4 dan SMAN 2 kota Cirebon. “saya sudah melakukan teguran bahkan melaporkan kepada Dinas Pendidikan Kota, dan selanjutnya terserah Diknas maupun BKD karena sekolah tidak memiliki kewenangan lebih atas kasus ini,” ujar Eman Sutarman kepada Koran ini.

Sementara itu, Pemerhati Pendidikan Kota Cirebon, Drs Jenuri, MPd kepada seputarcirenon menyatakan bahwa kasus penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oknum DM guru SMAN I adalah kasus memalukan korp guru sekaligus telah mencoreng dunia pendidikan di Kota Cirebon. Seharusnya Dinas Pendidikan Kota segera pro aktif agar tidak menimbulkan preseden buruk dikemudian hari.

Namun sayang Diknas hingga kini belum melakukan reaksi padahal kasusnya sudah terkuak jelas saat oknum guru tersebut mengikuti sertifikasi di Bandung. “ada apa dengan Dinas Pendidikan Kota maupun pihak sekolah SMAN I, sebab kasus penggunaan ijazah palsu ini sudah jelas namun belum juga ada tindakan. Apakah harus menunggu reaksi elemen luar untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya penuh tanya.

Sementara menurut salah seorang aktivis Lembaga Studi Pembangunan Daerah, Liandra, SE, kasus ini adalah peristiwa pertama yang telah memalukan korp guru dan dunia pendidikan di tahun 2008. Ia berharap kasusnya jangan ditunda-tunda lagi, pihak Dinas Pendidikan Kota harus segera mengambil sikap dan langkah-langkah pasti agar tidak menimbulkan kecurigaan publik mengingat kasus ini sudah menjadi perhatian publik.

“jika kasus ini masih dibiarkan, kami patut mempertanyakan ada apa dengan pejabat Diknas maupun sekolah yang bersangkutan. Sebab kasusnya sudah menjadi perhatian bersama, dan kami akan melaporkan kasus ini kepihak provinsi maupun Jakarta bila sekolah, Diknas maupun BKD tidak segera mengambil tindakan atas kasus ini,” tegasnya. @bambang.

Tidak ada komentar: