Selasa, 09 Desember 2008

6 Bulan Ditinggal Istri Jadi TKW Dua Bocah Kakak Beradik Dijadikan Pemuas Sex

CIREBON,SC-Alasan kalasik yang diakui Sarjudin, 27, lelaki asal Desa Dukuh Widra Kecamatan Pabedilan Kab.Cirebon bahwa dirinya tidak kuat menahan gairah sex-nya karena lama ditinggal istri jadi TKW di Arab Saudi sehingga mencabuli dua bocah kaka beradik yang gilanya lagi saat berbuat cabul disaksikan oleh anak kandungnya sendiri.
Takut dengan sumpah dan janji dengan istrinya tidak akan jajan diluar dengan perempuan lain dan Pesan sang istri itu jelas terngiang di telinga Sarjudin bahwa setiap kiriman uang setiap bulan digunakan untuk membangun rumah saja.


Modus yang dilakukan Sarjudi
Ketika melihat anak kandungnya tengah bermain dengan dua bocah kaka beradik anak tetatanganya di depan rumah, ketika melihat dua boca tersebut Sarjudi rupanya sedang mengalami hayalan kotor dan rupanya sedang konak sehingga sepontan menyusun rencana bejadnya.
Mula-mula kedua bocah beserta anaknya diajak bermain di dalam rumah untuk menonton film kartun dan burok. Para bocah ini nurut, dan Sarjudin pun perlahan mulai melancarkan aksinya. Korban pertama yakni SP (4 tahun) dengan cara dipangku dan menggerayangi tubuh mungil tersebut. Bahkan pelaku sempat menggulung kertas lalu dimasukan ke bagain sensitif bocah ingusan tersebut. Selepas itu, pelaku kembali memangku WT (2,9 tahun) adik SP tentu saja dengan pola yang sama terhadap Korban sebelumnya. Puas melampiaskan kegilaannya, pelaku lalu menyuruh kedua bocah itu pulang.
Terungkapnya kasus itu ketika salah satu bocah yang meringis kesakitan setiap kali buang air kecil. Setelah didesak orangtuanya, si bocah pun bercerita jika bagian “itu” dipegang dan dicolok oleh pelaku. Marah terhadap perbuatan yang dialami anaknya, orangtua korban lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolres Cirebon.
Kapolres Cirebon AKP Drs Arif Ramdhani melalui Kasat Rekrim AKP Ferry Irawan ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Bahkan pihaknya sudah melakukan penyidikan dan menangkap ayah bejat tersebut. “Pelakunya sudah kita tangkap dan masih diperiksa secara intensif,” katanya.
Terhadap perbuatannya, kata kapolres, pelaku diancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman paling rendah 3 tahun dan palinng lama 15 tahun. Bambang.

Tidak ada komentar: