Selasa, 07 Oktober 2008

KPUD dan Panwslu Kab.Cirebon Dianggap “Omdo”

SUMBER, SC - Ketika KPUD Kab.Cirebon menetapkan masa kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon pada tanggal 9-22 Oktober 2008, masih tergiang bahwa masa kampanye sebelum tanggal yang sudah ditentukan KPUD seluruh pasangan calon bupati Cirebon dilarng keraas melaakukan kampanye.

Bukan hanya sekedar larangan namun KPUD/Panwslu akan mengeluarkn sanksi tegas apa bila cabup melakukan curi star dengan cara memasang seperti spanduk, pamflet atau baligo.

Dengn lantangnya Ketua KPUD Prof. Muhaimin dan Ketua Panwaslu Diding Karyadi menggembar gemborkan di beberapa media bahwa dilarang melakukan kampanye sebelum tanggal yang sudah ditentukan dan apabila cabup melanggar akan diberi sanksi.

Namun pada kenyataanya sikap ketua KPUD dan Ketua Panwaslu dianggap omong doank “omdo” ketika belum saatnya tanggal kampanye terlihat di sepanjang jalan Cirebon tampak baligo gambar pasangan SAh, DesA, ataupun DamAr masih menghiasi pinggir jalan baligo ataupun billboard bergambar pasangan cabup-cawabup masih menghiasi jalan.

Menurut M.Gufron kepada SC dirinya merasa prihatin dengan sikap KPUD dan Panwaslu yang dinggap hanya omong doank alias “omdo” ketika belum saatnya massa kampanye, baligo ataupun billboard bergambar pasangan cabup-cawabup sudah menghiasi jalan.

Dengan demikin tolong buktikan sanksi apa yang akan diambil KPUD dan Panwas jika terjadi seperti ini, mana yang dinamakan ketegsan KPUD dan Panwas dan kalau bias jangan meberikan komentar jika hanya omong doank tanpa ada bukti. Ungkap Gufron. Bambang

Tidak ada komentar: