Minggu, 24 Agustus 2008

Terkait Kasus Galian C Kadis DLHKP Kab.Cirebon Calon Tersangka


CIREBON – Mungkin kasus galian c akan terus digelar dimeja hijau karena masih banyak tersangka perusak lingkungan yang belum di sered, apapun dalihnya Kadis DLHKP Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertambangan Aan Setiawan dalam perkara sidang H.Ratim B.Raswadi Perkara No.376/B/08 tentang perusakan lingkungan melakukan galian tanpa izin, dengan total kerugian kerusakan Rp.123juta dalam hal ini Aan Setiawan harus jadi tersangka, ungkap Agus Efendi SH selaku pakar hukum.

Agus Efendi juga mengatakan bahwa dalam persidangan kasus perusakan lingkungan apapun harus terus digelar karena banyak pengusaha galian c yang masih gentayangan melakukan perusakan lingkungan di Gemulung Astanajapura. Dan tidak tutuk kemungkinan Kadis DLHKP Kab.Cirebon bisa dijadikan tersangka karena membiarkan adanya kerusakan lingkungan sejak tahun 2005 lalu hingga sekarang tanpa adanya reklamasi oleh pengusaha galian. Ungkap Agus

Bukan hanya H.Ratim yang dimeja hijaukan namun Ali Rido pengusaha galian C di areal Gumulung Tonggoh yang juga ditetapkan sebagai tersangka, tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon dengan No Perkara 362/B/08.

Informasi yang terangkum menyebutkan, dalam persidangan pertama yang digelar 30 Juni 2008 lalu Ali Rido didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melanggar UU Lingkungan Hidup karena melakukan penggalian melebihi ijin yang diberikan, serta tidak melakukan reklamasi lingkungan.

“Berdasarkan surat ijin yang dikeluarkan Pemkab Cirebon, terdakwa hanya diperbolehkan melakukan pengambilan pasir seluas satu hektar. Namun, kenyataannya terdakwa melakukan pengambilan pasir dari lahan seluas dua hektar,” kata Ramdanu, Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, Ramdanu mengatakan, terdakwa dalam menjalankan usahanya tidak melakukan studi Usaha Pengelolaan Lingkungan (UPL), dan telah melakukan pengerukan tanah sedalam 5 hingga 7 meter dari lahan konservasi. Sehingga, atas perbuatan terdakwa, negara telah dirugikan mencapai Rp123 miliar.

Sidang pertama yang dipimpin Hakim Ketua Aksir, menghadirkan lima orang saksi yaitu Umar Sastradirja dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), Yoyon Suharsono, Ketua Yayasan Buruh dan Lingkungan Hidup (YB LH), A. Edi Suyanto Kades Gumulung Tonggoh, Aan Setiawan Kadis Lingkungan hidup, Sofyan Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Agustus Anggota Satpol PP dan Edi Harto karyawan Ali Rido. Semua saksi memberikan pernyataan sama seperti dakwaan jaksa.

Atas perbuatannya, Ali Rido dijerat dengan UU 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan denda sebesar RP500 juta. Hingga berita ini diturunkan, belum memperoleh keterangan dari terdakwa maupun pihak keluarganya.Bambang..

Tidak ada komentar: