Senin, 25 Agustus 2008

Terkait Kasus Mantan Gubernu Jabar DCK Kab.Cirebon Akui Terima Bantuan Mobil Pemadam Kebakaran


Cirebon,- kini mantan Gubernur Jawa Barat periode 2003-2008 Danny Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar), dan alat-alat berat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan Danny sebagai tersangka oleh KPK sejak 21 Juli 2008. Ia terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999, sebagaimana yang telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga sudah meminta agar pihak imigrasi mencekal Danny sejak pertengahan Juli lalu. Danny pun resmi dicekal Ditjen Imigrasi Depkumham sejak 1 Agustus 2008.

Juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan hal itu di Gedung KPK, Jln. Rasuna Said, Jakarta, Selasa (5/8). "Sejak 21 Juli 2008 lalu, kami sudah menetapkan Danny Setiawan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus pengadaan alat-alat berat termasuk mobil pemadam kebakaran di Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2003," ujarnya.


Untuk saat ini, lanjut Johan, KPK baru menetapkan Danny sebagai tersangka untuk kasus pengadaan Damkar di Provinsi Jabar. "Kami juga sudah memeriksa Pak Nuriana (mantan Gubernur Jabar) dan Nu`man Abdul Hakim (mantan Wagub Jabar), tapi status mereka masih sebagai saksi," ucapnya


terkait kasus mantan Gubernur Jabar Danny Dinas Cipta Karya Bidang Pemadam Kebakaran Kab.Cirebon akui menerima bantuan 4 unit mobil damkar pada tahun 2003, hal itu diakui oleh Mukmin Salah satu Kasi Damkar karena Kabid Damkar Harry enggan memberikan penjelasan.


menurut Mukmin mobil damkar tersebut masih dioprasikan dan sekarang mobil tersebut 2 yunit di siagakan di pos Damkar Lemahabang dan yang 2 yunit di pos Ciledug, dengan guyonya Mukmin mengatakan terkait Kasus Danny bila mobil diminta oleh KPK pihaknya tidak keberatan. ujarnya. Bambang

Tidak ada komentar: