Minggu, 16 November 2008

Polres Cirebon Berhasil Tangkap Pengedar dan Pemakai Lexotan Saat Transaksi.

CREBON,SC- Kini Abdul Rohim (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Cirebon, pemuda asal Desa Gebang Mekar Kec.Gebang kab.Cirebon berhasil diringkus Jajaran satuan narkoba Polres Cirebon, Selasa (12/11) yang sedang menjual pil lexotan kepada Tarli (28) warga Ds Karang Wulu, Kecamatan Gebang di samping Alfamart Jl Raya Gebang.

Kasat Narkoba Polres Cirebon, AKP Hartono mengatakan, penangkapan kedua tersangka, berdasarkan informasi masyarakat tentang aktivitas Abdul Rohim yang berprovesi sebagai nelayan merangkap sebagai bandar Narkoba.

"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kami pergoki Abdul Rohim sedang menjual lexotan kepada Tarli," Dari tanga Abdul polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 232 pil lexotan yang terbagi menjadi 9 paket isi 25 butir dan sisanya dalam bentuk eceran.

Abdul di jerat dengan UU psikotropika pasal 59 dan 62 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan Tarli dikenai pasal 62 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.ujar Hartono.

Pengakuan Abdul bahwa barang pil sejenis koplo tersebut merupakan titipan dari temannya yang sedang bekerja di Brunai. Abdul juga mengaku mendapatkan barangnya dari Pasar Senen, Jakarta, menitipkan kepada saya untuk diedarkan. Nanti uang hasil penjualannya harus saya serahkan ke orang tua pemilik barang.

Masih Menurut Abdul, bahwa paket pil lexotan dia jual seharga Rp90.000 per paket isi 25 butuir. kalau dijual eceran harganya Rp5.000 per butir. Dari penjualan tersebut Saya hanya mndapat keuntungan 3 butir per paket, keuntungan kadangkala saya jual dan dikonsumsi sendiri,ungkap Abdul.@bambang

Tidak ada komentar: