Sabtu, 11 April 2009

Oknum Wartawn Peras Kepala Gudang Bandorasa.

KUNINGAN- Oknum wartawan Sunardi (42) warga Kota Cirebon yang mengaku Wartawan Tabloid Detik Nasional kini harus berurusan dengan Mapolres Kuningan, pasalnya oknum wartawan tersebut telah memeras Kepala Gudang Sub Bulog Bandorasa.

Oknum tersebut berhasil memeras sebesar Rp10 juta, serta beras untuk masyarakat miskin (raskin) sebanyak 16 karung (1 karung berisi 50 kilogram,). Kini oknum beserta BB berhasil disita dari tangan pelaku.



Kronologisnya :
Oknum Wartawan tersebut mendatangi gudang Sub Dolog Bandorasa dan ditemui langsung oleh kepala Gudang (Kagud), setelah wawancara dengan Kagud, oknum tersebut meminta melihat langsung beras dari gudang-gudang, singkatnya oknum tersebut memfonis bahwa beras yang dilihatnya langsung dari beberapa gudang ternyata tidak berkualitas alias tidak setandar kelayakan pemerintah.

Onkum tersebut mengatakan kepada Kagud dengan nada mengancam bahwa permasalahan beras tidak berkualitas yang berada di gudang Bandorasa ini akan dipublikasikan dimedianya, namun oknum tersebut menawarkan kepada kepala gudang kalau tidak sampai dipublikasikan maka Kagud harus menyediakan uang Rp.10 Juta.

Takhanya meminta uang sebesar Rp.10 Juta namun oknum tersebut juga meminta beras raskin sebanyak 16 karung, setelah disepakati perminyaanya oleh Kagud, uang dan beras dibawa oleh oknum, tak lama jajaran Sat Intelkam dan Serse Polres Kuningan di Gudang Sub Dolog Bandorasa menyergap dan meringkus tersangkan beserta BB.

Ketika ketangkap basah oleh Polisi, oknum tersebut sempat melakukan pembelaan, namun pembelaan oknum tersebut tidak digubris karena barang bukti berupa uang dan beras ada ditangannya, tanpa perlawanan oknum wartawan tersebut diglandang ke Mapolres Kuningan.

Tanpa disadari oleh oknum, permintaan selalu dipenuhi dengan mudah ternyata itu semua adalah jebakan, sebelumnya pihak Gudang Bandorasa sudah melapor kepada pihak kepolisian Kuningan.

Menurut Kasat Reskrim AKP Sukirman SH bahwa penagkapan ini atas laporan pihak Dolog Bandorasa. Pelaku kita jerat pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” .ujarnya. //@BB

Tidak ada komentar: