Senin, 06 April 2009

Terkait Ditahanya Teddy Broto


Kasat Pol PP Kab.Cirebon Tidak Bisa Berbuat Banyak

CIREBON,- Seorang pejabat di lingkungan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta anaknya ditahan pihak Kejaksaan Sumber terkait dengan kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisi berupa dua butir peluru aktif.

Menurut E. Subagja jaksa penyidik Kejari Sumber, tersangka yang kini resmi ditahan yakni Teddy Broto. 51, Kabid Ketentraman pada Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon , dan anaknya Trsena Winoto, 23.



“Mereka diancam undang undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena memiliki amunisi aktif dan senjata api yang aspal, dengan ancamana hukuman diatas 10 tahun,” katanya.
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah jaksa memeriksa mereka selama beberapa jam, hingga akhirnya jaksa terpaksa menahan keduanya, dan membawa mereka ke rumah tahanan (rutan) sekitar pukul 16.00 wib.

Ketika ditanya mengenai alasan penahanan, Subagja, menurutnya untuk memperlancar proses penyidikan saja. “Sesuai aturan kami diberikan waktu selama 20 hari untuk menahan tersangka,” kata Subagja seraya menambahkan jika mobil dinas, senpi dan dua peluru aktif sudah diamankan sebagai barang bukti.

Untuk diketahui, bapak dan anak ini berurusan hukum ketika tersangka Tresna Winoto membawa mobil dinas bapaknya, tersangka Teddy Broto, jenis Carry Futura Nopol E 585 H pada 8 Januari 2009 lalu. Namun saat melintas mobil tersebut menabrak sebuah sepeda motor.

Ketika polisi memeriksa kendaraan ditemukanya sebuah senjata api dan amunisi 2 peluru yag masih aktif. Kasus kepemilikan senjata api itu memang telah ditangani oleh pihak kepolisian namun tidak dilakukan penahanan. Penahanan terhadap kedua tersangka mulai dilakukan ketika pihak kejaksaan menerima pelimpahan berkas dari kepolisian.

Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Moch Sofian, kepada SC mengatakan dirinya mengaku belum melakukan upaya baik secara tertulis maupun secara lisan untuk meminta pihak Kejaksaan sumber agar melakukan penanguhan penahanan terhadap Teddy Broto.

Belum dilakukan upaya itu karena Kasat Pol PP menghormati proses hokum yang sedang di lakukan pihak kejaksaan Sumber, namun dalam hal ini saya tidak tinggal diam dalam arti selalu kordinasi dan memantau proses hokum yang sedang ditangani pihak kejaksaan yang mana nanti akan berupaya untuk melakukan permohonan agar tidak ditahan, minimalnya mengajukan permohonan tahanan rumah atau kota.

Sedangkan menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon Happy Hadiastuti, SH, bahwa proses kasus ini terus berjalan, selama adalam proses penanganan dikejaksaan pihaknya tidak akan memberikan penangguhan penahanan, tegasnya./@BB

Tidak ada komentar: