Kamis, 16 April 2009

KPU Kabupaten Cirebon Pusing.

Puluhan PPK Belum Menyetorkan Hasil Rekapitulasi Suara.
CIREBON,- seharusnya tanggal 15 April kemarin Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) sudah menyerahkan hasil rekapitulasi surat suara kepada KPU, namun hingga saat ini baru sepuluh PPK, rencananya KPU akan mengambil hasil rekap suara ke PPK yang belum menetorkan.

Dari 40 PPK/Kecamatan yang baru menyetorkan 10 PPK yaitu Kecamatan Kapetakan, Jamblang, Sumbe, Greget, Astanajapura, Mundu, Karangsebung, Pabuaran dan Waled,. Maka masih tersisa 30 Kecamatan yang belum menyetorkan rekapitulasi suara kepada KPU.



Menurut Ketua KPU Iding kepada SC mengatakan bahwa batas waktu PPK menyetorkan hasi rekap suara pada tangga 16 April pukul 00.00 Wib, proses rekapitulasi PPK sebenarnya sudah selesai semua, namun ada beberapa kendala yang membikin proses pengiriman terhambat,

Biasanya PPK kesulitan pada pengisian formulir DA yang dianggap kendala oleh PPK, antisipasi keterlambatan maka dari itu pihak KPU akan mendatangi langsung petugas PPK untuk membantu mengisi formulir tersebut dan saya berharap semua rekap dari PPK bias disetorkan hari ini ke KPU. Ujarnya. @BB


2 komentar:

Unknown mengatakan...

tolong kang minta data rakapitulasi suara sah dan yang tidak sah dari masing-masing DAPIL se kabupaten cirebon. tanks kang

Unknown mengatakan...

undang-undang PP 10 mengenai penghapusan pasal 214 oleh MK tidak sah dikarenakan belum ada persetujuan dari DPR RI.