Selasa, 12 Mei 2009

Dishub Tak Bernyali

Gaji Satpam RSUD Arjawinagun Dari Pendapatan Parkir

Cirebon, SC- Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon dipastikan tahun ini kehilangan pendapatan PAD dari pengelolaan retribusi parkir di dua rumah sakit milik Pemerintah Daerah (RSUD) yakni RSUD Arjawinangun dan RSUD Waled. Ini lantaran sejak Desember 2008, manajemen kedua rumah sakit milik Pemda itu mengambilalih pengelolaan retribusi parkir.

Pihak Dishub sendiri mengaku sudah melakukan studi banding ke Majalengka mengenai pengelolaan pajak parkir di rumah sakit milik pemerintah, yang ternyata dikelola oleh Dishub. “Kami sudah melakukan studi banding ke rumah sakit di Majalengka, dan ternyata pengelolaan retribusi parkir di rumah sakit itu dikelola oleh Dishub,”

bahwa saat ini tengah dibahas revisi mengenai Perda No 13 Tahun 1996 tentang Retribusi Parkir. Didalam perda revisi nanti, pihak Dishub akan meminta penegasan secara jelas mengenai kewenangan pengelolaan retribusi parkir. Perda revisi nanti juga akan menaikan besaran tarif retribusi. ujar Kasi Terminal dan Parkir Dishub Kabupaten Cirebon, Lala Suryana, kepada SC.



Sedangana menurut Johan selaku Humas RSUD Arjawinagun mengatakan bahwa Hasil pendapatan pungutan parker di lokasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun ternyata digunakan untuk gajih Satuan Pengamanan (Satpam), karena selama ini pihak RS Arjawinagun belum menganggarkan gajih untuk Satpam dari anggaran APBD,

Menurut Johan, terhitung dari bulan Januari 2009 pihak RS telah melakukan kerjasama berbentuk MoU dengan pihak PT.DIV dalam penyediaan 16 orang tenaga Securyti (Satpam) yang bertugas mengamankan dan sekaligus mengelola lahan parker di areal RS.

Sedangkan permasalahan pengelolaan yang sedang dipermasalahkan pihak Dishub, sesuai dengan aturan bahwa pihak RS berhak mengelola parker sebagai pendapatan yang mana pendapatan sebagian disetorkan ke kas daerah.


Johan sendiri tidak menyebutkan berapa besaran prosentase hasil dari pendapatan parkir yang diatur dalam MoU dengan PT. DIV. Namun ia hanya menjelaskan bahwa target pendapatan dari pungutan karcis parkir di rumah sakit adalah sebesar Rp108 juta pertahun. Sebelumnya, tambah Johan, pihak rumah sakit tidak mendapat apa-apa dari pengelolaan parkir tahun sebelumnya. “Waktu masih ditangani oleh Dishub, kami tidak mendapat apa-apa, karena pengelolaannya antara Dishub dan tukang parkir saja,” jelasnya.@ bambang

Tidak ada komentar: