Minggu, 24 Mei 2009

Hakim PN Sumber Legalkan Trafficking.

Cirebon,SC- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kab.Cirebon Jawa Barat, memutuskan bebas terhadap empat terdakwa yang menelan waktu hamper 2 bulan dari duplik tanggal 18 maret 2009 hingga diputuskan pada tanggal 14 mei 2009 sehingga rentan waktu tersebut “perlu dipertannyakan” dalam persidangan kasus Trafficking putusan bebas tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan dan kebenaran sehingga perlu dipertannyakan oleh beberapa pihak.

Putusan bebas tersebut jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan kasasi,
Kasus ini berawal dari penetapan 4 tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus Trafficking, dengan korban bernama Fuji Rahayu (13), yang berdomosili di Blok Posong Kulon Rt.01/08 Desa Arjawinangun Kec.Arjawinangun Kab.Cirebon, Pasalnya berawal dari terungkapnya kasus tersebut Fuji Rahayu yang sudah bekerja di Singapura melalui PT Mega Buana Citra Masindo Kantor Cabang Bekasi, ini lari (kabur-red) dari rumah majikannya di singapura.



Sehingga kasusnya mencuat, dan ditangani oleh Mabes Polri, para oknum trafficking yang bernama Otong Bahrudin,SH, Sukarmo alias Momo Alias Omo. Subianto dan Indriani, keempat tersangka ini menjalani persidangan di PN Sumber, yang dipimpin Hakim Ketua Rustiyono, SH, Hakim anggota Sahat Pardamean, SH dan Achmad Satibi, SH.

Keempat Terdakwa dalam dakwaan yang dibacakan Majelis Hakim melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang Jo 56 ayat 2 KUHP, dan Pasal 88 UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 2 KUHP Serta Pasal 103 Ayat 1 huruf C UU No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan di Luar Negeri Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Maha Nikmah, SH Wakil Ketua didampingi Majelis Hakim Rustiyono, SH kepada SC menjelaskan bahwa, subtansi menyangkut Bebesnya 4 trafficking (para tersangka-red) itu hasil dari musyawarah pertimbangan Hakim dikarenakan perbuatan dari para terdakwa adalah bukan merekrut Tenaga Kerja melainkan hanya membantu, disamping itu juga Pertimbangannya atas Dakwaan terhadap Korban Fuji Rahayu mengakui kesalahannya, dan kesalahan tersebut bukan dari para terdakwa, itu kesalahan pada diri sendiri, serta Surat Pernyataan dri Orang tua Fuji bahwa mengakui umur Fuji itu 23 tahun.

Menyangut tanggapan Kasus pemalsuan Surat-surat seperti KTP, Rustiyono beralasan, Kenapa Sukarmo tidak terbukti karena sebelumnya dia bekerja sebagai tukang jam saja, dia tidak mengerti seluk beluk dengan TKI, pada waktu diminta tolong oleh Bapak Fuji, adapun mengenai dakwaan satunya memasukkan keterangan palsu ada dakwaan pasal 263 mengenai menyuruh memasukan keterangan Palsu, pelaku kan tidak pernah menyuruh itu menerima dari bapaknya, bahwa Fuji sudah dinyatakan umur 23 tahun.

Ditambahkannya Rustiyono, tentang perekrutan itu kan aktif itu memang Sukarmo dimintai tolong oleh bapaknya, terkecuali itu inisiatifnya sendiri, dan terdakwa Otong tidak pernah ketemu dengan saksi korban, dia ketemu hanya dipersidangan, Subianato dan otong ini hanya menunjukan PT yang resmi, kemudian terdakwa Andriani kenapa bebas, pertama dia melakukan perekrutan terbukti, cumin disini ada unsure setiap orang melakukan perekrutan yang tidak memenuhi syarat (persyaratan-red) sekurang-kurangnya berumur 17 hingga 18 tahun.

“Pada waktu Fuji Rahayu, diwawancarai oleh Andriani dan bu Yulianti dia menerangkan, bahwa umur saya adalah 23 tahun ungkap Fuji, sedangkan KTP, KK, Akte Kelahiran yang dibuat di Cirebon ini tidak digunakan, penggunaan palsu tidak ada bukti sehingga tidak ada kerugian, andriyani terbukti melakukan perekrutan, Cuma perbuatan yang tidak memenuhi syarat itu tidak terpenuhi, misalnya karena pengakuan Fuji yang mengaku berumur 23 tahun terhadap Andiani, tandas Rustiyono.

Mengenai penggunaan Surat Keterangan Palsu (SKP) pada waktu ditanya 23 tahun, Syrat-syarat TKI ini dikirim dari Cirebon ke Andriyani, kan kurang, menurut pengakuan Fuji menyangkut Akte Kelahiran, andriyani berfikir karena anak ini sudah ditampung bahwa Akte Kelahiran saja tidak ada sehingga Andriyani berinisiatif, saya coba menguruskan KTP dan KK, Andriyani minta tolong ke Anton kebetulan sponsornya dia juga, rumahnya di daerah Kramat Jati Jakaarta Timur, dimintai tolong 3 hari atau berapa hari, KTP, KK itu jadi.

KTP dan KK serta Akte atas nama Fuji Rahayu Nomor KTP 327112005037372 dengan tanggal lahir Cirebon 5 Maret 1983 dan Akte Kelahiran Nomor: 67/Disp/2004 tahun 2004 tersebut yang beralamat di kampung Cihingkik Rt 08/02 Desa Sukasari Kecamatan Cisaat Kab. Sukabumi Jawa Barat, memang andriyani ini dalam dakwaan perekrutan itu terbukti Cuma tidak memenuhi syarat, sehingga andriyani diputis oleh majelis hakim 1 satun 6 bulan masa percobaan, pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa tidak terlerpas dari perbuatan saksi korban, ungkap Rustiyono.

Atas dasar putusan bebas tersebut, secara tidak sadar bahwa Majelis Hakim PN Sumber turut melegalkan kasus Trafficing, pasalnya dari runtutan awal jelas dan terbukti bahwa Fuji Rahayu belum cukup umur dan tidak tutup kemungkinan bahwa dari 4 tersangka yang dibebaskan itu mengetahui bahwa Fuji Rahayu belum cukup umur.@ Bambang.

Tidak ada komentar: