Senin, 11 Mei 2009

Merasa Dihianati dan Dizolimi.


Djodjo Sudirdja : Siap Membongkar Kebobrokan Pemkab Cirebon

Cirebon, SC- Setelah pihak Kejaksaan Negeri Sumber (Kejari) melayangkan surat pemenggilan pertama pada hari kamis (7/5) terhadap tersangka Drs. H. Djodjo Sudirdja, mantan Kepala Dinas Perhubungan yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati terkait dugaan korupsi atau gratifikasi masalah penerimaan Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) pada tahun 2007-2008 sebanyak 96 orang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Happy Hadiastuti SH ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan mengenai pemeriksaan terhadap tersangka Djojo. Dojo dianggap melanggar UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 2-15 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar “Hari ini memang kami sudah menjadwalkan memeriksa yang bersangkutan (Djojo, red),” kata Happy.



Rupanya Staf Ahli Bupati Cirebon ini memenuhi panggilan pertama pihak Kejari Sumber pada hari senin (11/5), Pihak Kejari Sumber melakukan pemeriksaan tersangka dari pukul 10.00 Wib sampai pukul 12.00 Wib pemeriksaan dilakukan diruangan Kasubag Min dan diperiksa langsung oleh ketua tim Sukanda SH.

Seusai dipriksa mantan Kadishub kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya tidak akan mangkir dalam panggilan pihak Kejari Sumber, dirinya dalam hal ini merasa dizolimi dan dihianati, terkesan dalam masalah ini ada unsure paksaan toh kenapa hanya Dishub saja, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain juga banyak yang melakukan hal serupa.

Kalau dalam hal ini saya dihianati kenapa saya ga bias menghianati, nanti pasti saya akan buka bukaan alias saya bongkar kasus kebobrokan di Pemkab Cirebon, toh segebung data data sudah ada ditangan saya tinggal tunggu waktu saja.

Ketika ditanya mengenai kabar adanya permintaan tertulis dari Bupati Cirebon Drs H Dedi Supardi yang meminta dirinya untuk melakukan pension dini, Djojo enggan menjawawabnya, namun menurutnya diminta ataupun tidak diminta, dia memang akan pension. “Soal pensiun memang benar,” tegasnya. Tegasnya.

Panatauan SP, Mantan Kadishub dalam memenuhi panggilan Kejari Sumber dating sendirian tanpa didampingi kuasa hukum, seusai dilakukanya pemeriksaan pihak Kejari memperbolehkan tersangka pulang, Namun dalam hal ini pihak kejari Sumber belum melakukan penahanan terhadap tersangka.@Bambang.

Tidak ada komentar: