Selasa, 26 Mei 2009

Lilis Terpidana Hukuman Mati Tewas Terjangkit HIV/AIDS

CIREBON,SC- saat acara Pemberdayaan Pemuda Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan berlangsung di Lapas Cirebon, Lilis alias BS terpidana mati kasus mutilasi tahun 2002 lalu di Depok, Jawa Barat, ditemukan tewas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon, Selasa (26/5). Kuat dugaan, Lilis ini tewas akibat terkena menderita HIV/AIDS.

Sedangkan acara yang diadakan dilapas Cirebon dihadiri pejabat lingkungan Kementrian dan Olah Raga Departemen Hukum dan HAM, jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, dan instansi lainnya.

Kepala Lapas Cirebon, Nur Ahmad Santosa, ketika dikonfirmasi membenarkan mengenai kematian Lilis tersebut. ”Namun untuk menjelaskan tentang penyebab kematiannya, nukan kewenangan kami. Yang pasti yang bersangkutan memang menderita penyakit parah. Bahkan dia juga menjalani perawatan di rumah sakit. Dan hari ini kami akan melaporkan soal kematian Lilis ini,” kata Nur saat dihubungi pada Selasa (26/5) malam.


Dijelaskan, penyakit HIV/AIDS yang menggerogoti Lilis sudah dialaminya sebelum menghuni Lapas Cirebon, yaitu ketika menjalani hukuman di Lapas Cibinong tujuh tahun silam.

Untuk diketahui, Lilis, mendapat vonis hukuman mati Pengadilan Negeri (PN) Cibinong akibat memutilasi Abdul Khodir (5), 20 Juni 2002 di rumah kontrakan terpidana, yang ternyata seorang waria, kawasan Cisalak Pasar, Perumahan Pondik Cibubur, Kampung Tipar, Cimanggis Kota Depok.

Setelah menjalani hukuman dan menjalani tahanan di Lapas Cibinong, pada tahun 2003 penahanan terpidana dipindahkan ke Lapas Cirebon. @bambang


Baca selengkapnya......

Dua Pendaki Berhasil Ditemukan

Tim SAR Masih Sisir Kaki Gunung Ciremai

KUNINGAN, SP- Pencarian kini masih terus dilakukan oleh tim SAR dari Balai Taman nasional Gunung Ciremai (BTNGC) Kuningan, Polres Kuningan dan aktifis lingkungan serta aparat desa, tujuh pendaki Gunung Ciremai yang diduga hilang karena tersesat jalan,

Dari ketujuh pendaki itu diantaranya Fredy, 27, warga Gempol Kabupaten Cirebon, dan Widi, 36, warga warga Tambun Bekasi, Iwan, 37, warga Duren Jaya, Didi Rusmana ,27, warga Rawa Aren, Darso 35 warga Tambun, Abdul Hatni ,30, warga Aren Jaya, dan Gembong ,27, warga Bekasi.

Pencarian para pendaki yang hilang tersebut dilakukan tim gabungan yang juga melibatkan anggota Brimob Detasemen C Polda Jabar, 8 anggota Tagana Jakara serta 4 anggota Tramp itu, yakni dengan menyapu (menyisir) empat titik pendakian diantaranya Linggarjati Kuningan, Palutungan Kuningan, Apuy Majalengka dan Sadarehe Majalengka.



Informasi yang diperoleh dari Yudi Kusnandar, salah seorang anggota tim pencari, mengungkapkan, dia mendapatkan kabar jika dua dari tujuh pendaki yakni Fredy dan Widi berhasil ditemukan di kawasan Pasanggarahan, Palutungan pada posisi ketinggian 2.200-2400 meter diatas permukaan laut (dpl). Dan saat ditemukan, lanjut Yudi, kedua pendaki ini sedang istirahat, dan kemungkinan mereka kelelahan akibat kehabisan perbekalan.

“Keterangan dari dua pendaki yang ditemukan itu, kelima temannya masing-masing Iwan, Didi Rusmana, Darso, Abdul Hatni dan Gembong, berada di kawasan Sanggabuana pada posisi ketinggian 2.700 dpl,” ujarnya saat ditemui di Pos Pendakian Gunung Ciremai (PPGC) Linggarjati, Senin (25/5).

Dikatakan Yudi, kabar tentang tersesatnya para pendaki itu baru diterima LSM Alami pada Sabtu malam, selanjutnya pihaknya langsung melakukan koordinasi. dan tersesatnya pendaki itu dimungkinkan karena mereka kehabisan bekal, Widi dan Fredi kemudian berinisiatif kembali ke Palutungan untuk meminta pertolongan. Dia meminta agar kelima temannya untuk tetap menunggu di daerah Sanggabuana.

Berbicara mengenai rute atau medan untuk melakukan evakuasi jika informasi mengenai keberadaan kelima pendaki memang berada di kawasan Sanggabuana, dan bias membutuhkan waktu hingga 8 jam untuk mencapai lokasi yang dimaksudkan tersebut.

“Medannya cukupsulit dan butuh waktu 8 jam,” kata Unang Suwarman, Kepala Bagian Tata Usaha Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), hingga berita ini diturunkan proses pencarian masih dilakukan. @ bambang

Baca selengkapnya......

Minggu, 24 Mei 2009

Joko Kirmanto Optimis Jalan Tol Kanci – Pejagan Rampung Tahun Ini.

Cirebon, SC- Menteri Pekerjaan Umum, Joko Kirmanto, saat meninjau langsung ke lokasi proyek tol pada hari minggu (24/5) optimis bahwa jalan tol Kanci –Pejagan sudah berfungsi saat arus mudik lebaran tahun ini.

Jalan tol yang menghubungkan Cirebon Jawa Barat – Pejagan Jawa Tengah ini menghabiskan biaya Rp.2,2 Trilyun yang mana ruas jalanya sepanjang 35 Km dan sampai sekarang pekerjaan tersebut sudah mencapai 60 %.

Untuk tariff tol tersebut secara otomatis akan ditetapkan menjelang jalan tol tersebut sudah beroprasi, kata Joko.



Pantauan SP dilapangan bahwa proyek jalan tol untuk saat ini masih tahap pemadatan atau pengerasan jalan, itu pun belum di beton, sedangkan jalan layang atau jembatan untuk menghubungkan jalan desa yang terputus masih belum jadi.

Apahkah mungkin optimisnya Mentri PU Joko Kirmanto bahwa jalan tol Kanci – Pejagan ini bias digunakan pada arus mudik lebaran tahun ini. ?, sedangkan proyek jalan tol tersebut masih berantakan alias belum rampung. @ Bambang.

Baca selengkapnya......

Hakim PN Sumber Legalkan Trafficking.

Cirebon,SC- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kab.Cirebon Jawa Barat, memutuskan bebas terhadap empat terdakwa yang menelan waktu hamper 2 bulan dari duplik tanggal 18 maret 2009 hingga diputuskan pada tanggal 14 mei 2009 sehingga rentan waktu tersebut “perlu dipertannyakan” dalam persidangan kasus Trafficking putusan bebas tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan dan kebenaran sehingga perlu dipertannyakan oleh beberapa pihak.

Putusan bebas tersebut jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan kasasi,
Kasus ini berawal dari penetapan 4 tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus Trafficking, dengan korban bernama Fuji Rahayu (13), yang berdomosili di Blok Posong Kulon Rt.01/08 Desa Arjawinangun Kec.Arjawinangun Kab.Cirebon, Pasalnya berawal dari terungkapnya kasus tersebut Fuji Rahayu yang sudah bekerja di Singapura melalui PT Mega Buana Citra Masindo Kantor Cabang Bekasi, ini lari (kabur-red) dari rumah majikannya di singapura.



Sehingga kasusnya mencuat, dan ditangani oleh Mabes Polri, para oknum trafficking yang bernama Otong Bahrudin,SH, Sukarmo alias Momo Alias Omo. Subianto dan Indriani, keempat tersangka ini menjalani persidangan di PN Sumber, yang dipimpin Hakim Ketua Rustiyono, SH, Hakim anggota Sahat Pardamean, SH dan Achmad Satibi, SH.

Keempat Terdakwa dalam dakwaan yang dibacakan Majelis Hakim melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang Jo 56 ayat 2 KUHP, dan Pasal 88 UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 2 KUHP Serta Pasal 103 Ayat 1 huruf C UU No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan di Luar Negeri Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Maha Nikmah, SH Wakil Ketua didampingi Majelis Hakim Rustiyono, SH kepada SC menjelaskan bahwa, subtansi menyangkut Bebesnya 4 trafficking (para tersangka-red) itu hasil dari musyawarah pertimbangan Hakim dikarenakan perbuatan dari para terdakwa adalah bukan merekrut Tenaga Kerja melainkan hanya membantu, disamping itu juga Pertimbangannya atas Dakwaan terhadap Korban Fuji Rahayu mengakui kesalahannya, dan kesalahan tersebut bukan dari para terdakwa, itu kesalahan pada diri sendiri, serta Surat Pernyataan dri Orang tua Fuji bahwa mengakui umur Fuji itu 23 tahun.

Menyangut tanggapan Kasus pemalsuan Surat-surat seperti KTP, Rustiyono beralasan, Kenapa Sukarmo tidak terbukti karena sebelumnya dia bekerja sebagai tukang jam saja, dia tidak mengerti seluk beluk dengan TKI, pada waktu diminta tolong oleh Bapak Fuji, adapun mengenai dakwaan satunya memasukkan keterangan palsu ada dakwaan pasal 263 mengenai menyuruh memasukan keterangan Palsu, pelaku kan tidak pernah menyuruh itu menerima dari bapaknya, bahwa Fuji sudah dinyatakan umur 23 tahun.

Ditambahkannya Rustiyono, tentang perekrutan itu kan aktif itu memang Sukarmo dimintai tolong oleh bapaknya, terkecuali itu inisiatifnya sendiri, dan terdakwa Otong tidak pernah ketemu dengan saksi korban, dia ketemu hanya dipersidangan, Subianato dan otong ini hanya menunjukan PT yang resmi, kemudian terdakwa Andriani kenapa bebas, pertama dia melakukan perekrutan terbukti, cumin disini ada unsure setiap orang melakukan perekrutan yang tidak memenuhi syarat (persyaratan-red) sekurang-kurangnya berumur 17 hingga 18 tahun.

“Pada waktu Fuji Rahayu, diwawancarai oleh Andriani dan bu Yulianti dia menerangkan, bahwa umur saya adalah 23 tahun ungkap Fuji, sedangkan KTP, KK, Akte Kelahiran yang dibuat di Cirebon ini tidak digunakan, penggunaan palsu tidak ada bukti sehingga tidak ada kerugian, andriyani terbukti melakukan perekrutan, Cuma perbuatan yang tidak memenuhi syarat itu tidak terpenuhi, misalnya karena pengakuan Fuji yang mengaku berumur 23 tahun terhadap Andiani, tandas Rustiyono.

Mengenai penggunaan Surat Keterangan Palsu (SKP) pada waktu ditanya 23 tahun, Syrat-syarat TKI ini dikirim dari Cirebon ke Andriyani, kan kurang, menurut pengakuan Fuji menyangkut Akte Kelahiran, andriyani berfikir karena anak ini sudah ditampung bahwa Akte Kelahiran saja tidak ada sehingga Andriyani berinisiatif, saya coba menguruskan KTP dan KK, Andriyani minta tolong ke Anton kebetulan sponsornya dia juga, rumahnya di daerah Kramat Jati Jakaarta Timur, dimintai tolong 3 hari atau berapa hari, KTP, KK itu jadi.

KTP dan KK serta Akte atas nama Fuji Rahayu Nomor KTP 327112005037372 dengan tanggal lahir Cirebon 5 Maret 1983 dan Akte Kelahiran Nomor: 67/Disp/2004 tahun 2004 tersebut yang beralamat di kampung Cihingkik Rt 08/02 Desa Sukasari Kecamatan Cisaat Kab. Sukabumi Jawa Barat, memang andriyani ini dalam dakwaan perekrutan itu terbukti Cuma tidak memenuhi syarat, sehingga andriyani diputis oleh majelis hakim 1 satun 6 bulan masa percobaan, pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa tidak terlerpas dari perbuatan saksi korban, ungkap Rustiyono.

Atas dasar putusan bebas tersebut, secara tidak sadar bahwa Majelis Hakim PN Sumber turut melegalkan kasus Trafficing, pasalnya dari runtutan awal jelas dan terbukti bahwa Fuji Rahayu belum cukup umur dan tidak tutup kemungkinan bahwa dari 4 tersangka yang dibebaskan itu mengetahui bahwa Fuji Rahayu belum cukup umur.@ Bambang.

Baca selengkapnya......

”Selingkuh”

Oknum Kepsek SMP N 4 Jatiwangi Digrebeg Warga

CIREBON ,- Apa yang dikiaskan bahwa”selingkuh itu indah” memang benar namun tak sepatutnya dilakukan bila kedua insa tuhan sudah bersetatus nikah atau berkeluarga.

Namun apa yang dilakukan Kepala Sekolah SMP Negri 4 Jatiwangi, Majalengka Een Suherlan (47) telah mencoreng nama baik Dinas Pendidikan Kab.Majalengka lelaki yang juga mantan tim sukses calon Wakil Bupati (Wabub) Majalengka terpilih, mempunyai hubungan gelap dengan seorang perempuan cantik yaitu Melani (35).

Perselingkuhan mereka tidak berjalan mulus, kedua pasangan ini digrebeg warga ketika berbuat mesum di sebuah rumah kontrakan yang berada di Biangan Jalan Letjen Darsono Kab.Cirebon Jawa Barat. pada hari Jumat (22/5) sekitar pukul 03.00 wib.


Kedua pasangan ini terpksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Mapolsek Kedawung Polres Cirebon, warga menyerahkan kedua pasangan tersebut setelah digrebeg dan tertangkap basah.

Informasi yang berhasil dihimpun, pertemuan kedua insan yang tengah kasmaran ini terjadi ketika keduanya berada di Pendopo Kabupaten Majalengka sesaat setelah menghadiri pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka terpilih beberapa bulan silam.

Pasca perjumpaan itu, keduanya sering melakukan kontak telepon hingga akhirnya keduanya mencoba kopi darat. Pertemuan demi pertemuan rupanya menumbuhkan rasa suka diantara keduanya. Selanjutnya, pertemuan demi pertemuan pun mereka bina.

Padahal kedua insan ini sudah berstatus berkeluarga, Melani sudah punya seorang suami dan anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Begitupun dengan Een yang tercacat sebagai kepala sekolah ini sudah beristri dan memiliki anak remaja. Namun karena dirasuki kasmaran, keduanya pun tak menghiraukan akan status yang mereka sandang.

Melani yang tinggal di Cirebon sedangkan Een yang tinggal di daerah Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, tak menyurutkan keinginan mereka untuk selalu bertemu. Een selalu bisa membagi waktu hanya untuk sekedar bertemu dengan pasangan asmaranya tersebut.

Dan untuk memuluskan jalinan asmara itu, Melani sengaja mengontrak sebuah rumah di bilangan Jalan Letjen Darsono tanpa sepengetahuan suaminya. Er. Een diketahui memang sering mengunjungi Melani di rumah tersebut usai yang bersangkutan menunaikan tugasnya sebagai kepala sekolah di SMP Negeri 4 Jatiwangi, Majalengka.

Rupanya karena seringnya Een mengunjungi dan menginap di rumah itu, warga pun menaruh curiga. Klimaksnya terjadi pada Jumat dinihari menjelang subuh, sejumlah warga lantas mendatangi rumah kontrakan tersebut, dan ternyata benar begitu pintu dibuka, warga menemukan kedua insan berlainan jenis yang belum ada ikatan resmi ini berada dalam rumah tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, warga kemudian melaporkan dan menggiring kedua insan ini ke Mapolsek Kedawung.

Kapolres Cirebon AKBP Arif Ramdhani melalui Kapolsek Kedawung AKP Setiabudi didampangi Kanitreskrim Aipda Heru mengatakan, pihaknya masih menahan pasangan selingkuh tersebut untuk dimintai keterangan. ”Keduanya masih kami periksa,” katanya. @ Bambang


Baca selengkapnya......

Jumat, 15 Mei 2009

Bupati Cirebon dan Badan Kepegawaian Nasional Dianggap Pilih Kasih

Cirebon, SC- Pada tanggal 2 Maret 2009 Bupati Cirebon Drs.H.Dedi supardi MM, telah menyerahkan SK CPNS kepada 705 orang calon pegawai negeri sipil, Formasi ini terdiri dari 242 orang cpns yang berasal dari tenaga honorer yang sebelumnya sudah tercantum dalam database tenaga honorer pada Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Disamping itu, ada juga 463 orang calon pegawai negeri sipil yang berasal dari umum dan mengikuti seleksi CPNSD pada akhir tahun 2008 yang lalu.

Tujuan kegiatan penerimaan calon pegawai adalah, dalam rangka memenuhi kebutuhan formasi PNS Daerah yang saat ini dirasakan masih kurang. Masalahnya, karena adanya pengurangan pegawai akibat masa pensiun, meninggal dunia, pengembangan organisasi serta pegawai yang mendapatkan hukuman berat.

Namun dalam pengangkatan PNS dianggap tidak adil, seperti yang diungkapkan Mohamad Hamzah Warga Gebang Kabupaten Cirebon kepada SC mengatakan bahwa pengangkatan PNS ini dianggap tidak adil, pasalnya kenapa hanya Guru aja sedangkan untuk pegawai kontrak atau honorer yang lulusan SMA sedrajat seperti saya yang sudah bertahun tahun lama mengabdi tidak juga diangkat menjadi PNS.

Saya hanya berharap kepada Bupati Cirebon dan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar tidak berbuat pilih kasih, kenapa hanya Guru aja terutama mengutamakan pengangkatan kepada pegawai honorer atau kontrak yang lulusan SMA sedrajat yang sudah lama bertahun tahun mengabdi kepada Pemerintah terutama kepada Pemkab Cirebon. Tegasnya @ bambang




Baca selengkapnya......

Kamis, 14 Mei 2009

Pembagunan Terminal Arjawinagun Belum Pasti.

Cirebon, SC- Wilayah Arjawinagun boleh dikatakan sudah termasuk kota kecil yang mana kota kecil ini terletak di daerah barat Kabupaten Cirebon, semua armada angkutan umum seperti Angkutan Pedesaan (Angdes) bermuara ke Arjawinangu, seperti Angdes jurusan Panguragan –Arjawinagun, Jagapura –Arjawinangun, Susukan – Arjawinagun, Selendra – Arjawinangu.

Dari beberapa Angdes yang transit di Arjawinangun masih semrwut, pasalnya selama ini belum memiliki terminal yang tetap. sehingga Angdes dari beberapa jurusan membikin terminal bayangan dibeberapa titik wilayah Arjawinangu.



Akibat banyaknya terminal bayangan di Arjawinagun, mengakibatkan sedikit kemacetan dan terlihat semrawut maka tak heran jika berkunjung atau melihat langsung ke Arjawinagun banyak terminal bayangan.

Memang benar dan pasti adanya rencana pembuatan atau pembangunan terminal di wilayah Arjawinangu, namun rencana pembuatan terminal tersebut masih dalam tahap proses awal, untuk tahap awal kami akan membentuk tim kecil yang melibatkan unsure Muspika Arjawinangun sampai tingkat Desa untuk menentukan lahan strategis yang akan dijadikan terminal. Kata Kadishub Drs.H.Ono Subawono SH, MH.

Masih menurut Ono, pihak Dishub dalam hal ini masi terus kordinasi dengan pihak Muspika dan pihak Desa untuk menentukan lahan yang kami anggap strategi dalam arti terminal tidak jauh dengan pusat keramayan seperti pasar Arjawinangun.

Setelah ditentukanya lahan terminal, kami akan mengusulkan dan membicarakan lebih lanjut tentang kapan rencana akan dibanyunya terminal kepada pimpinan saya dalam hal ini Bupati Cirebon, sebab dalam hal ini kami tidak mau disalahkan jika dikemudian hari sudah ada terminal namun tidak berfungsi.

Sebenarnya kami prihatin dengan melihat kondisi Angdes di Arjawinangun semrawut dan belum memiliki terminal, untuk itu kami akan secepatnya membangun terminal di Arjawinangun meskipun Terminal untuk transit saya. Ujarnya. @ Bambang




Baca selengkapnya......

Selasa, 12 Mei 2009

Dishub Tak Bernyali

Gaji Satpam RSUD Arjawinagun Dari Pendapatan Parkir

Cirebon, SC- Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon dipastikan tahun ini kehilangan pendapatan PAD dari pengelolaan retribusi parkir di dua rumah sakit milik Pemerintah Daerah (RSUD) yakni RSUD Arjawinangun dan RSUD Waled. Ini lantaran sejak Desember 2008, manajemen kedua rumah sakit milik Pemda itu mengambilalih pengelolaan retribusi parkir.

Pihak Dishub sendiri mengaku sudah melakukan studi banding ke Majalengka mengenai pengelolaan pajak parkir di rumah sakit milik pemerintah, yang ternyata dikelola oleh Dishub. “Kami sudah melakukan studi banding ke rumah sakit di Majalengka, dan ternyata pengelolaan retribusi parkir di rumah sakit itu dikelola oleh Dishub,”

bahwa saat ini tengah dibahas revisi mengenai Perda No 13 Tahun 1996 tentang Retribusi Parkir. Didalam perda revisi nanti, pihak Dishub akan meminta penegasan secara jelas mengenai kewenangan pengelolaan retribusi parkir. Perda revisi nanti juga akan menaikan besaran tarif retribusi. ujar Kasi Terminal dan Parkir Dishub Kabupaten Cirebon, Lala Suryana, kepada SC.



Sedangana menurut Johan selaku Humas RSUD Arjawinagun mengatakan bahwa Hasil pendapatan pungutan parker di lokasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun ternyata digunakan untuk gajih Satuan Pengamanan (Satpam), karena selama ini pihak RS Arjawinagun belum menganggarkan gajih untuk Satpam dari anggaran APBD,

Menurut Johan, terhitung dari bulan Januari 2009 pihak RS telah melakukan kerjasama berbentuk MoU dengan pihak PT.DIV dalam penyediaan 16 orang tenaga Securyti (Satpam) yang bertugas mengamankan dan sekaligus mengelola lahan parker di areal RS.

Sedangkan permasalahan pengelolaan yang sedang dipermasalahkan pihak Dishub, sesuai dengan aturan bahwa pihak RS berhak mengelola parker sebagai pendapatan yang mana pendapatan sebagian disetorkan ke kas daerah.


Johan sendiri tidak menyebutkan berapa besaran prosentase hasil dari pendapatan parkir yang diatur dalam MoU dengan PT. DIV. Namun ia hanya menjelaskan bahwa target pendapatan dari pungutan karcis parkir di rumah sakit adalah sebesar Rp108 juta pertahun. Sebelumnya, tambah Johan, pihak rumah sakit tidak mendapat apa-apa dari pengelolaan parkir tahun sebelumnya. “Waktu masih ditangani oleh Dishub, kami tidak mendapat apa-apa, karena pengelolaannya antara Dishub dan tukang parkir saja,” jelasnya.@ bambang

Baca selengkapnya......

Senin, 11 Mei 2009

Kepala Bandara Cakrabuana Penggung Alergi Wartawan


Cirebon, SC – Kepala Bandar Udara (Bandara) Cakrabuana Penggung Kota Cirebon, Sutarto sulit ditemui. Hal tersebut terjadi manakala wartawan hendak menanyakan aliran dana bantuan dari pusat tahun 2008,yang nilainya hampir Rp. 5 Milliar. Anggaran tersebut adalah Rp.1 millyar 605 juta 848 ribu untuk belanja pegawai. Rp. 910 juta 608 ribu untuk belanja barang, Rp. 3 Milyar 458 juta 400 untuk belanja modal.

Disamping itu, pembangunan ruang tunggu bandara yang nilainya Rp. 776 juta 70 ribu plus fasilitasnya, diduga ada penyimpangan. Pasalnya, papan proyek tidak dipasang dilokasi pembangunan. Tidak itu saja, material kayu yang digunakan diduga menggunakan kayu bekas. Terbukti ada beberapa kayu yang bagian pinggirnya kropos. Tidak itu saja, rangka besi masih menggunakan besi lama dan tidak diturunan sama sekali. Ironisnya, penanggung jawab proyek, Setyo Wibowo menyatakan, tidak ada penyimpangan sedikitpun.



Menurutnya, tidak dipasangnya papan proyek, baru hari itu saja. Kemarin-kemarin kata Setyo, papan tersebut dipasangan. Masih menurutnya, semua material yang digunakan adalah baru dan tidak menyalahi ketentuan. Sedangkan untuk rangka besi, memang masih menggunakan besi lama, karena masih layak untuk dipakai. “Ini rebah berat, jadi kita hitung sesuai dengan RAB mas. Tidak ada penyimpangan sedikitpun. Kami hanya mengacu kepada ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Setyo menyebutkan, pemenang tender adalah PT. Jangkar Pertiwi yang berlokasi di Kota Cirebon. Pihaknya hanya mengawasi proyek tersebut yang harus sesuai dengan RAB. Namun Setyo keberatan, ketika wartawan meminta rincian RAB proyek tersebut. Setyo beralasan, RAB adalah rahasia negara yang tidak boleh diberikan kepada sembarang orang. Namun Setyo tidak berani berkomentar manakala ditanya tentang peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan. “Kalau begitu, nanti saya konsultasikan dulu dengan kuasa hukun kami. Bol;eh tidaknya RAB ini diberikan,” jelas Setyo.

Terkait masalah anggaran tahun 2008, Setyo mengaku tidak tahu menahu. Menurutnya, yang mengetahui pasti aliran anggaran tersebut adalah Kepala Bandara. Namun Setyo sepertinya ragu-ragu menyampaikan masalah tersebut kepada Kepala Bandara. Terbukti, dengan tidak adanya kepastian, bisa tidaknya wartawan bertemu dengan Kepala Bandara. Padahal nota bene, Kepala Bandara saat itu ada didalam ruangannya. “Saya tidak berani mas. Didalam ada tamu,” tukasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kota Cirebon yang juga Praktisi Hukum Senior, Agus Prayoga, SH menilai, sangat aneh kalau RAB adalah rahasia negara. Menurutnya, RAB adalah bentuk transfaransi proyek yang harus diperlihatkan kepada masyarakat. Justru dengan dirahasiakannya RAB, diduga ada kejanggalan dalam proyek tersebut. “Sekarang jaman keterbukaan. Jadi sangat aneh kalau ada wartawan atau masyarakat yang ingin mengetahui RAB suatu proyek, tidak diberitahu dengan alasan rahasia negara. Justru ini akan mengundang tanda tanya besar,” jelas Agus. @ bambang

Baca selengkapnya......

Merasa Dihianati dan Dizolimi.


Djodjo Sudirdja : Siap Membongkar Kebobrokan Pemkab Cirebon

Cirebon, SC- Setelah pihak Kejaksaan Negeri Sumber (Kejari) melayangkan surat pemenggilan pertama pada hari kamis (7/5) terhadap tersangka Drs. H. Djodjo Sudirdja, mantan Kepala Dinas Perhubungan yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati terkait dugaan korupsi atau gratifikasi masalah penerimaan Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) pada tahun 2007-2008 sebanyak 96 orang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Happy Hadiastuti SH ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan mengenai pemeriksaan terhadap tersangka Djojo. Dojo dianggap melanggar UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 2-15 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar “Hari ini memang kami sudah menjadwalkan memeriksa yang bersangkutan (Djojo, red),” kata Happy.



Rupanya Staf Ahli Bupati Cirebon ini memenuhi panggilan pertama pihak Kejari Sumber pada hari senin (11/5), Pihak Kejari Sumber melakukan pemeriksaan tersangka dari pukul 10.00 Wib sampai pukul 12.00 Wib pemeriksaan dilakukan diruangan Kasubag Min dan diperiksa langsung oleh ketua tim Sukanda SH.

Seusai dipriksa mantan Kadishub kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya tidak akan mangkir dalam panggilan pihak Kejari Sumber, dirinya dalam hal ini merasa dizolimi dan dihianati, terkesan dalam masalah ini ada unsure paksaan toh kenapa hanya Dishub saja, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain juga banyak yang melakukan hal serupa.

Kalau dalam hal ini saya dihianati kenapa saya ga bias menghianati, nanti pasti saya akan buka bukaan alias saya bongkar kasus kebobrokan di Pemkab Cirebon, toh segebung data data sudah ada ditangan saya tinggal tunggu waktu saja.

Ketika ditanya mengenai kabar adanya permintaan tertulis dari Bupati Cirebon Drs H Dedi Supardi yang meminta dirinya untuk melakukan pension dini, Djojo enggan menjawawabnya, namun menurutnya diminta ataupun tidak diminta, dia memang akan pension. “Soal pensiun memang benar,” tegasnya. Tegasnya.

Panatauan SP, Mantan Kadishub dalam memenuhi panggilan Kejari Sumber dating sendirian tanpa didampingi kuasa hukum, seusai dilakukanya pemeriksaan pihak Kejari memperbolehkan tersangka pulang, Namun dalam hal ini pihak kejari Sumber belum melakukan penahanan terhadap tersangka.@Bambang.

Baca selengkapnya......

Selasa, 05 Mei 2009

Pemkab Cirebon Harus Segera Merelokasi Pabrik Batu Alam.


Sumber,- pengusaha batu alam yang memiliki pabrik sudah menjamur dibeberapa Desa khususnya Kecamatan Dukuh Puntang Kabupaten Cirebon yang mana para pengusaha batu alam dengan mudahnya membikin pabrik tanpa memikirkan dampak lingkungan.

Menurut H.Udus salah satu warga Dukuh Puntang kepada SC dirinya mengaku salut terhadap kepada para pengusaha batu alam yang telah berhasil menyerap tenaga kerja yang cukup banyak selain itu juga dirinya merasa bangga karena batu alam dari Dukuhpuntang ini dalam penjualanya sudah diluar kota bahkan sampai ke luar negri.

Disamping itu dirinya merasa prihatin terhadap dampak kerusakan lingkungan seperti limbah yang langsung dibuang ke saluran irigasi pengairan, tanpa dibuatnya penampungan limbah yang mana mengakibatkan saluran kali pengairan cepat dangkal tentunya berdampak kepada pertanian dan pencemaran air.


Untuk itu kami tidak menyalahkan siapapun yang jelas saya hanya meminta kepada Pemkab Cirebon agar secepatnya mengatasi permasalahan ini tentunya dengan cara merelokasi pabrik produksi batu alam, tentunya tempat relokasi sudah disiapkan beberapa kolam penampungan limbah batu alam.

Saya merasa yakin kalau Pemkab Cirebon sudah merelokasi pabrik batu alam maka Daerah Dukuh Puntang akan aman dan yanman lingkungan, minimalnya limbah bias dimanfaatkan selain itu juga saluran pengairan untuk pertanian dan ternak kikan akan bersih sehingga saluran tidak cepat dangkal karena limbah batu alam tersebut. Ungkapnya

Menurut Camat Dukuh Puntang Hasan kepada SC mengatakan bahwa data per 13 April 2009 baru berhasil mendata ada 165 Pengusah batu alam yang memiliki pabrik dan yang baru mengantongi izin baru ada 5 pengusah dan yang lainya tanpa izin.

Untuk itu kami mempunyai metode jangka pendek dan jangka panjang, yangmana jangka pendek tersebut kami akan mengambil sikap dengan melakukan pembinaan seperti menjaga dampak lingkungan terhadap limbah dan jika perlu menertibkan pengusaha yang enggan mengurus izi.

Karena kami menganggap bahwa pabrik pengolahan batu ala ini sangat bagus dan banyak menyerap tenaga kerja apa lagi hasil produksi pabrik batu alam di Dukuh Puntang ini sudah terkenal apiknya hingga penjualanya sudah merambah ke luar negri.

Untuk jangka panjanya kami akan mengajukan permohonan kepada Pemkab cirebon untuk merelokasi pabrik batu alam disalah satu tempat di daerah Dukuh Puntang, meski sudah diprediksi biaya untuk relokasi sebuah tempat bias menelan biaya yang cukup besar diperkirakan sebesar Rp.7 Milyard.

Namun harapan untuk terkabulnya permohonan relokasi pabrik batu alam tersebut memerlukan waktu yang cukup lama, pasalnya pemkab juga akan mempertimbangkan dengan menyesuaikan dana yang ada. Tegasnya.@bambang.


Baca selengkapnya......

Senin, 04 Mei 2009

Mengaku KPK Minta Uang Dan Proyek

Sejumlah pejabat di Lingkungan Pemkab Cirebon resah


CIREBON, - KPK mengeluarkan himbawan Press Releases : PENIPUAN BERKEDOK KPK “ masyarakat luas dihimbaw untuk tidak ragu meminta identitas pegawai tersebut dan segera melaporkan ke KPK jika ada pegawai atau seseorang yang mengaku dari KPK meminta imbalan / sesuatu.

Disaat Ketua KPK Antasari Ashar tengah diproses hukum atas dugaan terkait pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali banjaran (PT PRB) Nasrudin Zulkarnaen, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon kini diresahkan oleh ulah oknum yang mengaku anggota KPK dengan meminta proyek serta sejumlah uang.


Menurut informasi para pejabat yang kebetulan sudah menjadi korban itu, kebanyakan memang agak malu-malu mengungkapkan, namun orang dekat para pejabat ini secara tegas mengatakan jika ulah oknum itu sudah berhasil mengelabui dan mengeruk uang milik sang pejabat.

“Pimpinan saya diminta uang Rp 3 juta, katanya sih itu untuk uang kamar hotel, karena orang yang ngaku KPK itu lagi di Cirebon menginap di sebuah hotel,” kata seorang pegawai.

Para pejabat yang terpaksa menggelontorkan uang tersebut kebanyakan memang merasa takut terhadap lembaga yang memang berhasil memenjarakan sejumlah pejabat tinggi ini, apalagi oknum KPK bernama Kompol Roy. M itu membawa setumpuk data mengenai dugaan penyelewengan anggaran beberapa dinas.

Pejabat yang apes yang pernah didatangi oknum KPK ini diantaranya Dinas Perhubungan, Dinas Ciptakarya, Dinas Binamarga bahkan Sekda Kabupaten Cirebon Nuryaman Novianto juga sempat didatangi oknum berpangkat Kompol ini.

Dalam melakukan aksinya, oknum ini tidak berjalan sendiri, melainkan bersama ZN, seorang PNS di sebuah kecamatan di Kabupaten Cirebon yang belakangan diakui sebagai saudara oknum tersebut.


Selain meminta sejumlah uang, oknum ini tak segan meminta paket proyek kepada para pejabat tersebut melalui pesan singkat (SMS, red), dan proyek itu agar diberikan kepada Anton dan Eko yang menurut oknum tersebut jika keduanya merupakan orangnya dia.

Belakangan, ulah oknum ini menimbulkan kecurigaan karena ada diantara para pejabat itu yang langsung menghubungi kantor KPK untuk menanyakan kebenaran anggota KPK yang kini berada di Cirebon. Seiring dengan upaya mencari tahu kebenarannya, oknum KPK ini sudah menghilang dan meninggalkan cirebon.@Bambang



Baca selengkapnya......

Press Releases : PENIPUAN BERKEDOK KPK

Posted by : humas on 2007/5/24 18:00:00 (31738 reads)
Sehubungan dengan banyaknya laporan kepada KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) tentang adanya permintaan sejumlah dana baik untuk membeli perangkat sosialisasi berupa buku, poster dan brosur yang diterbitkan oleh KPK, maupun permintaan dana berkaitan dengan tugas pegawai/anggota KPK di berbagai instansi pemerintah dan swasta, maka perlu kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :

Perangkat sosialisasi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan/dikeluarkan KPK diberikan secara cuma-cuma atau gratis. KPK TIDAK PERNAH meminta baik melalui surat maupun lisan pembayaran atau imbalan berupa uang atas pemberian perangkat sosialisasi tersebut.

Pegawai/anggota KPK dilarang meminta dana/imbalan berkaitan dengan tugas yang diembannya. Bagi masyarakat yang melihat, mendengar dan mengalami secara langsung adanya permintaan dana/imbalan dari pegawai/anggota KPK atau seseorang yang mengaku sebagai anggota KPK segera melaporkan ke KPK atau ke Kepolisian terdekat.

Bagi masyarakat yang mengalami atau menemukan kejadian diatas dapat langsung melaporkan ke KPK, melalui :

Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK

Jl. HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan 10120

Telepon: (021) 2557 8389

Faksimile: (021) 5289 2454

SMS: 0855 8 575 575

e-mail: pengaduan@kpk.go.id
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi :
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan,
Jakarta Selatan. Telp. (021) 25578300

Baca selengkapnya......