Minggu, 21 September 2008

Bupati Cirebon lakukan Sidak Daging Glonggongan Dan Mie Instan Kadarluasa



Cirebon,-Bupati Cirebon Drs.Dedi Supardi M,M melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar daging di Desa Embatembat Kecamatan Kedawung dan sejumblah mini market di Tuparef pada malam minggu dini hari bersama dengan tim dari instansi Pertanian dan Perdagangan dan hadir pula anggota DPRD.


Awal sidak, bupati dan rombongan meninjaw tempat jagal milik Pemkab Di Desa Embatembat, bupati juga sempat menyaksikan proses pemotongan kerbawu dan sapi, dilanjutkan kepara penjual daging sapi dan kerbau.

Bupati meminta kepada para penjual daging agar tidak menjual daging glonggongan dan bila ditemukan penjualan daging glonggongan maka bupati tidak segan menurunkan Satpol PP untuk menindak tegas pedagang dan menarik paksa.

terkait meninggalnya Asep yang diduga meningal setelah santap sahur dengan mie instan, Bupati Cirebon langsung melakukan sidak ke beberapa mini market seperti Alfa Mart dan Indo Mart di Jalur Tuparef Kab.Cirebon dalam acara sidak bupati didampingi Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan dan nampak pula Anggota DPRD.

Sidak yang dilakukan bupati juga tidak hanya memeriksa kadarluasa pada mie instan saja, bupati juga memeriksa tanggal kadarluasa minuman seperti susu kemasan dan makanan berkaleng, dalam sidak di dua mini market tersebut bupati tidak menumukan adanya prodak makanan dan minuman yang sudah kadarluasa.

Akan tetapi bupati akan terus melakukan sidak kebeberapa pasar dan mini market lainya, agar tidak ada korban keracunan yang diakibatkan dari makanan maupun minuman bebrbentuk kemasan, saya hanya bisa menghimbaw kepada seluruh warga kabupaten cirebon agar lebih jeli dan berhati hati.

Pengalaman saya juga hampir meminum susu kemasan yang sudah kadar luasa namun saya langsung membuangnya setelah sedikit saya cicipi, itu terjadi setelah saya mau buka puasa dan susu kemasan yanag dibelikan oleh ajudan saya. Maka dari itu saya meminta kepada menejer mini market dan pedagan di pasar serta pedagang kaki lima agar memeriksa barang daganganya berupa makanan dan minuman yang berbentuk kemasan sebelum didagangkan. Tegasnya. Bambang

Tidak ada komentar: