Selasa, 16 September 2008

Dua Terdakwa Galian C Masih Gentayangan


Cirebon,- H.Ratim B.Raswadi Perkara No.376/B/08 dan Ali Rido No Perkara 362/B/08. terkait kasus perusakan lingkungan galian C diwilayah Gemulung Astanajapura Kab.Cirebon masih terlihat bebas menghirup udara segar.
Diakui Ketua Majelis Hakim Rustiono SH.M.Hum Perkara No.376/B/08 H.Ratim bahwa Terdakwa setatusnya tahanan kota dengan jaminan seorang istri, hal serupa diungkapkan Hakim Ketua Aksir yang juga ketua PN Sumber No Perkara 362/B/08 terdakwa Ali Rido.
Informasi yang berhasil dihimpun SP bahwa selain 2 kasus yang sudah digelar masih ada 5 berkas lagi yang belum diajukan oleh pihak Polda Jabar terkai kasus perusakan lingkungan galian c di lokasi Gemulung Astanajapura.
Seperti yang dikutip edisi lalu di SP bahwa menurut Agus Efendi SH selaku Pakar Hukum menyayangkan kenapa dalam hal ini yang menjadi tersangka hanya pengusaha galian saja padahal banyak melibatkan pihak Pejabat di Pemkab.Cirebon.
Menurut Suradi HS kepada SP mengatakan bahwa hokum jangan tebang pilih, kalau kita runtut permasalahan sejak awal tidak tutup kemungkinan sebelum terjadinya kerusakan yang cukup parah di lingkungan wilayah Gemulung Astanajapura dibiarkan saja.
Banyak menimbulkan pertanyaan histeris khususnya keruskakan lingkungan dikabupaten Cirebon khususnya dikalangan para pejabat yang terkait tentang galian, bagaimanapun alasanya para pejabat seperti Kepala DLHKP Kab.Cirebon, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja harus turut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Gemulung Astanajapura. Tegasnya.
Ketika persidangan H.Ratim B.Raswadi Perkara No.376/B/08 dengan kesaksian Drs.H.Moch.Sofyan SH.MH Kasat Pol PP yang dulu menjabat sebagai Kabag Perekonominan Kab.Cirebon, hakim Rustiono SH.M.Hum yang menanyakan Sofyan sewaktu menjabat sebagai Kabag Perekonomian seputar pengeluarkan izin galian sementara
M Sofyan membenarkan mengeluarkan izin, namun hakim menanyakan dasar pengeluaran izin yang dikeluarkanya pasalnya tidak ada lampiran delegasi izin gubernur jabar, sedangkan menurut keterangan saksi ahli kalau pengeluaran izin galian berdasarkan perda tidak cukup menunjang pengeluaran izin tersebut karena perda dibawah undang undang.
Hakim meminta kepada saksi Sofyan agar bias menunjukan delegasi yang menguatkan dikeluarkanya izin galian tersebut, bila mana tidak bias menunjukan fakta tersebut maka pihak yang mengeluarkan izin tersebut bias diproses penyidikan.
Hakim juga meminta ketegasan Sofyan yang sekarang menjabat sebagai Kasat Pol PP agar bertindak tegas galian yang sampai saat ini masih berjalan disekitar lokasi galian C yang mana setelah Hakim melakukan Sidang Lokasi ternyata galian masih berjalan. Pinta hakim Rustiono SH.M.Hum kepada saksi .//Bambang

Tidak ada komentar: