Selasa, 23 Desember 2008

Memasang Baligo Gambar Caleg Sembarang

Satpol PP Kab.Cirebon Tegakan Perda

CIREBON,SC- Pemilu 2009, para caleg kini sudah banyak memasang atribut kampanye dario mulai bendera partai politik hingga baligo gambar calon anggota legislatif yang melanggar perda kebersihan, ketertiban dan keindahan (K3) di wilayah Kabupaten Cirebon. Sebab, bendera partai ataupun baligo dipasang tiang rabu lalulintas, penunjuk jalan, pohon taman jalan hingga menggangu pengguna jalan raya.



Dalam hal ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, HM Sofyan SH MH mengatakan bahwa pihaknya siap melakukan penertiban sejumlah atribut partai yang melanggar K3,” saat iti kami sedang membahas semacam surat keputusan dari bupati untuk melakukan penertiban atribut partai yang melanggar K3,”tegasnya.
Kasat juga dalam megakan perda yang ada, pihaknya juga meminta agar Panwaslu agar mengambil sikap atau memberikan teguran kepada para caleg yang tetap membandel dalam memasang baligo sembarang, apa lagi sampai memasang didaerah terlarang seperti disarana tempat ibadah, lingkungan perkantoran pemkab dan disarana pendidikan. Tegasnya.//bambang

Tidak ada komentar: