Kamis, 08 Mei 2008

DCK Lakukan Pengetatan Terhadap Proyek PPIP 2008.

CIREBON - Program Peningkatan Inflastruktur Pedesaan tahun 2008 Dinas Ciptakarya Kab.Cirebon adakan pengetatan terhadap mekanisme adminsistrasi sampai pelaksanaan program tersebut berjalan.

Mungkin sudah tidak asing jika pasca proyek PPIP akan muncul pihak ketiga yang memanfaatkan proyek tersebut dengan modus, para pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab ini mengaku orang utusan satker hingga berani menjual nama pejabat DCK.

Hingga mereka mendatangi kepala desa dan menjanjikan bahwa proyek PPIP tersebut akan didapatkan oleh desa tersebut dengan sarat harus ada uang muka sebesar 10 % dari nominal yang akan dikerjakan.

Menurut Nenggolan Satker PPIP 2008 melalui Via Telfon gengamnya mengatakan kepada seputarcirebon “menyikapi adanya pungutan yang dilakukan oleh oknum/ pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab selama ini tidak mengetahui”.

Namun dalam hal ini pihaknya mengaku sudah mendapat laporan/konfirmasi dari beberapa Kepala Desa (Kuwu) tentang pihak ketiga yang mencoba untuk menawarkan proyek PPIP tersebut.

Akan tetapi saya selaku satker yang ditunjuk untuk sementara ini belum mengetahui persis jumblah desa yang akan mendapatkan PPIP, namun pihak DCK Kab.cirebon mengusulkan 60 desa, jadi kami tinggal nunggu surat perintah kerja. Ungkapnya.

Menurut Drs.H.Aksanudin Adi M,M. kepada seputarcirebon mengatakan bahwa untuk tahun ini Satker PPIP masih Ir Nenggolan namun untuk tahun ini mekanisme PPIP diperketat kami juga melibatkan Pihak Kejaksaan Sumber yaitu Kasi Intel dan dari pihak kepolisian yaitu Kasat Intelkam.tegasnya.//Bambang

Tidak ada komentar: