Kamis, 08 Mei 2008

Proyek (LMPDP) Ajudifikasi 2008 untuk 3 Kecamatan.

Cirebon,- Proyek Land Management and Policy Development Program (LMPDP) Ajudifikasi Tahun 2008 ini untuk tiga Kecamatan yaitu Susukan Lebak, Sedong, Karang Wareng yang didanai dari Bank Dunia sebesar Rp.1 Milyar yang penganggarannya disediakan Pemerintah (APBN) dengan sistem DIPA.

Hitung-hitungannya, pembuatan sertifikat per bidang tanah didanai sebesar Rp1 juta dari Rp1 juta tersebut, yang disetorkan ke kas negara hanya PPh 21 saja sebesar 17 % atau sebesar Rp170 ribu saja. Sedangkan sisanya dibagi-bagikan buat biaya operasional, pengadaan sarana dan prasarana petugas, serta honor panitia Ajudifikasi BPN dan petugas di tingkat pemerintah desa. dan Setiap kecamatan mendapatkan 5.000 sertifikat.
Masih menurut Suwardi dalam hal ini pihak Desa mendapatkan Rp.1000/satu persil dirinya juga menegaskan bila terjadi pungutan ditingkat desa pihak BPN tidak memerintahkan dan bisa jadi pungutan tersebut adalah prakarsa desa yang mempunyai prosedur/kebijakan lain. Ungkap Suwardi Kaur Umum BPN kepada seputarcirebon diruang kerjanya.


Ditempat terpisah ketua LSM Bela Bangsa Wawan Kartawan kepada seputarcirebon pihaknya masih kecewa terhadap pungutan proyek ajudifikasi tahun 2007 lalu, dalam hal ini pihak aparat penegak hukum dan Bawasda Kab.Cirebon tutup mata tentang pungutan liar yang dilakukan pihak Desa.

Bila tidak ada tindakan dan tanggapan dari aparat penegak hukum serta dari Bawasda tentang pungutan liar, maka dihawatirkan pungutan ini akan dilakukan kembali oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Tegasnya.@bambang

Tidak ada komentar: