Kamis, 12 Maret 2009

BOS SMP Jadi Rp540 Ribu/Tahun

Sekolah menengah pertama (SMP) baik negeri maupun swasta pada tahun 2009 bakal mendapatkan bantuan BOS (biaya operasional sekolah) reguler yang berlipat dari tahun sebelumnya. Jika tahun 2008 BOS dari pemerintah pusat sekitar Rp29.500/siswa/bulan, tahun ini menjadi Rp45 ribu/siswa/bulan atau Rp540 ribu/tahun. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga direncanakan memberikan BOS untuk SMP sebesar Rp10.625/siswa/bulan atau Rp127.500/tahun.


Selain itu, pemerintah pusat juga kembali akan memberikan bantuan BOS buku senilai Rp30 ribu/siswa. Pemprov Jawa Barat juga tidak mau kalah untuk meningkatkan pendidikan, tahun anggaran 2009 merencanakan pemberian BOS buku bagi siswa SMP sebesar Rp10 ribu/siswa. Namun, yang sebelumnya ada bantuan dari Pemkab Cirebon melalui program bebas DSP, tahun 2009 tidak ada lagi.

"Dengan adanya BOS dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi totalnya sebesar Rp55.625/siswa, oleh Pemkab Cirebon dianggap cukup. Sehingga tidak perlu lagi ada bantuan dari APBD Kabupaten Cirebon. Tahun 2008 hanya sebesar Rp54.500/siswa dengan rincian BOS pusat mendapat Rp29.500, bantuan pemkab melalui program bebas DSP sebesar Rp15 ribu dan bantuan rutin biaya alokasi umum (BAU) Rp10.000," ungkap Kasi SMP Drs H Iman Sukiman MM mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Drs H Dudung Mulyana MM.

Dikatakan, sebetulnya berdasarkan perhitungan RAPBS (rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah), membutuhkan Rp6.5000/siswa, dengan parameter perhitungan jumlah rombongan 24 kelas atau sekitar 960 siswa. Dengan keterbatasan dana di SMP, sekarang tidak dapat program DSP dan dana rutin BAU, maka harus mengefisienkan anggaran yang ada. Padahal, dana rutin BAU itu untuk untuk pengadaan listrik, telepon, air, ATK (alat tulis kantor), dan perbaikan ringan seperti mengecat dan pergantian genteng atau kaca.

Sehingga, kemungkinan perbaikan dan perawatan ringan tidak tersentuh,
Bagaimana solusinya selain melakukan efisiensi? Menurut Iman, bupati menekankan tidak boleh memungut dari siswa, maka kepala sekolah harus memanfaatkan dana yang ada. "Kepala sekolah tidak boleh minta iuran dana dari siswa meskipun kekurangan dana untuk bayar listrik, kecuali masyarakatnya peduli," tandasnya.

Tidak ada komentar: