Kamis, 12 Maret 2009

Perhitungan Anggaran Kesehatan dan Pendidikan APBD 2009 Kab Cirebon Naik

Perhitungan anggaran pendidikan dan Kesehatan dalam rencana APBD tahun 2009 Kabupaten Cirebon berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/2706/SJ tanggal 8 September 2008 bakal terjadi kenaikan. Demikian dikatakan Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Cirebon Denny A melalui Kasubag Anggaran Tambak MT

Tercatat, pada APBD tahun 2008 Ratio anggaran pendidikan menurut Tambak hanya mencapai 41,63 persen dengan rincian belanja langsung pada Dinas Pendidikan (Disdik) seperti Belanja Kegiatan sebesar Rp91.327.761.575, dan belanja tidak langsung seperti gaji PNS pada Dinas Pendidikan dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp378.385.592.874 dengan untuk belanja tidak langsung pada SKPD seperti bantuan keuangan Kab/kota untuk fungsi pendidikan sebesar Rp22.972.780.000 dan hibah untuk fungsi pendidikan Rp801.000.000 serta bantuan sosial sebesar Rp15.000.000.

Sedangkan ratio anggaran pendidikan sementara pada APBD tahun 2009 dikatakan dia, mencapai 46,34 persen dengan rincian belanja langsung pada Dinas Pendidikan seperti belanja kegiatan sebesar Rp53.707.449.590, dan belanja tidak langsung seperti gaji PNS pada Disdik dan tenaga kependidikan dengan untuk belanja tidak langsung pada SKPD seperti bantuan keuangan Kab/Kota untuk fungsi pendidikan sebesar Rp10.267.500.000 dan hibah untuk fungsi pendidikan Rp8.653.000.000 serta bantuan sosial sebesar Rp1.614.500.000.

Kesehatan
Pada APBD Tahun 2008 Ratio Anggaran Kesehatan ditambahkan dia, hanya mencapai 15,23 persen. Komponen hitungannya adalah Belanja Langsung Pada Kesehatan seperti Belanja Kegiatan Dinas Kesehatan Rp32.851.927.830, Belanja Kegiatan Badan RSUD Waled Rp39.637.620.815 serta Belanja Kegiatan Badan RSUD Arjawinangun Rp49.789.960.850.

Belanja Tidak Langsung pada Bidang Kesehatan adalah untuk gaji PNS pada Bidang Kesehatan dan tenaga Kesehatan sebesar Rp53.056.340.159, dengan peruntukan sebagai berikut: Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp37.614.568.159, dan Badan RSUD Waled sebesar Rp6.844.242.000, serta Badan RSUD Arjawinangun sebesar Rp8.597.530.000.

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk Belanja Tidak Langsung Pada SKPKD sebesar Rp5.201.260.974. seperti Bantuan Keuangan Kab/Kota untuk Fungsi Kesehatan Rp542.721.445 dan Hibah Untuk Fungsi Kesehatan Rp300.000.000 serta Bantuan Sosial Rp4.358.539.529.

Dibagian lain, pada APBD Tahun 2009 Ratio Anggaran Kesehatan sementara menurut dia, mencapai 15,52 persen. Komponen hitungannya adalah sebagai berikut dengan Belanja Langsung Pada Kesehatan seperti Belanja Kegiatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp31.849.684.600, Belanja Kegiatan Badan RSUD Waled Rp46.2020.041.800. serta Belanja Kegiatan badan RSUD Arjawinangun Rp37.204.893.000.

Belanja Tidak Langsung pada Bidang Kesehatan adalah untuk Gaji PNS pada Bidang Kesehatan dan tenaga Kesehatan sebesar Rp66.128.7814.714., dengan peruntukan sebagai berikut: Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp48.646.587.721., dan Badan RSUD Waled sebesar Rp7.808.382.997. serta Badan RSUD Arjawinangun sebesar Rp9.673.810.996.


Tidak ada komentar: